Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mencabut sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung (SEVP) di Universitas Harvard.
Hal itu diumumkan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri, Kristi Noem pada Kamis (22/5/2025).
Dia juga menegaskan, bahwa penerimaan mahasiswa asing adalah hak istimewa yang diberikan pemerintah dan bukan hak murni universitas.
“Merupakan hak istimewa, bukan hak, bagi universitas untuk menerima mahasiswa asing dan mendapatkan keuntungan dari pembayaran biaya kuliah yang lebih tinggi untuk membantu menambah dana abadi mereka yang bernilai miliaran dolar,” kata Noem dikutip dari , Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Trump Bekukan Dana Hibah Harvard, Dianggap Tidak Patuh Pemerintah
Kebijakan ini akan berdampak langsung pada mahasiswa asing yang sedang kuliah di Harvard dan melarang mereka menerima mahasiswa asing baru tanpa memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat.
Noem mengatakan, kebijakan ini merupakan peringatan bagi semua lembaga akademik di AS.
Ia pun meminta Harvard menyerahkan catatan aktivitas ilegal, berbahaya, mengancam, atau kekerasan yang dilakukan mahasiswa non-imigran dalam lima tahun terakhir.
Demikian juga dengan catatan disiplin semua mahasiswa asing di universitas tersebut agar dapat mempertimbangkan untuk sertifikasi ulang.
Semua itu harus diserahkan kepada pemerintah dalam waktu tiga hari.
Merespons hal tersebut, pihak Harvard secara tegas menolak tuntutan dan menyatakan kebijakan ini melalui hukum.
Baca juga: Trump Larang Harvard Terima Mahasiswa Asing, Mahasiswa On-Going Kena Imbas
Harvard menegaskan, bahwa mereka tetap berkomitmen penuh mempertahankan kemampuan kampus tersebut dalam menampung mahasiswa asing.
“Kami berkomitmen penuh untuk mempertahankan kemampuan Harvard dalam menampung mahasiswa dan akademisi internasional kami, yang berasal dari lebih dari 140 negara dan menyuburkan universitas dan negara ini secara tak terkira,” kata juru bicara universitas.
Harvard juga memperingatkan, tindakan pemerintah dapat menimbulkan kerugian besar bagi komunitas dan misi akademisnya.
Misalnya saat ini diketahui ada lebih dari 6.000 mahasiswa internasional tercatat kuliah di Harvard, atau sekitar lebih dari seperempat dari total pendaftarannya.
Profesor Harvard Ryan Enos mengatakan, kebijakan ini merupakan serangan politik yang tidak adil terhadap institusi pendidikan swasta.
Profesor Enos juga menyayangkan ini terjadi di tengah perseteruan antara Harvard dan pemerintahan Trump terkait tuduhan lingkungan antisemit di universitas tersebut, yang selalu dibantah pihak Harvard.
“Ini merupakan serangan yang keterlaluan terhadap sebuah lembaga swasta di Amerika Serikat atas balas dendam politik,” ucap Profesor Enos.
Baca juga: Trump Larang Ada Mahasiswa Asing di Harvard, Bagaimana Nasib Mereka?
Terkait nasib para pelajar asing, Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE) menjelaskan bahwa pelajar asing di sekolah yang sertifikasi SEVP-nya dicabut memiliki tiga pilihan.
Pilihan pertama pindah ke sekolah lain yang masih memiliki sertifikasi, mengubah status visa, atau meninggalkan Amerika Serikat.