Home / Peristiwa / Alasan Eks Stafsus Nadiem Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Alasan Eks Stafsus Nadiem Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan memeriksa mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pendalaman terhadap para mantan stafsus tersebut penting untuk mengungkap proses pengadaan secara terang-benderang.“Ya seperti yang sudah kami sampaikan bahwa terhadap dua stafsus ini dan satu konsultan, ini oleh penyidik dirasa sangat perlu, penting untuk menggali terkait dengan materi-materi yang berkaitan dengan penanganan perkara ini,” kata Harli dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).Harli menyinggung, salah satunya pemeriksaan terhadap Fiona Handayani. Dalam pemeriksaan, penyidik mencari tahu perannya dan saran yang diberikan Fiona terkait proses pengadaan.Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, para stafsus bukan merupakan pengambil keputusan, tapi memberikan masukan dan pertimbangan. “Apakah stafsus ini yang menjadi pihak yang menentukan dan memutus. Nah kalau misalnya ada pihak-pihak lain maka pihak-pihak lain ini siapa dan itulah karena bagian dari substansi penyidikan,” ucap dua.Harli meminta semua pihak bersama menunggu, penyidik akan menyandingkan keterangan para saksi dengan barang bukti yang telah disita.”Saya kira kita tunggu saja perkembangannya,” ucap dia.Sebelumnya, Kejagung melayangkan panggilan terhadap Jurist Tanuntuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023.Jurist Tan merupakan eks staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan, Jurist Tan dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada pukul 09:00 WIB, Selasa (17/6/2025) setelah pada pemanggilan sebelumnya meminta penundaan.”Saudara JT melalui kuasanya menyampaikan penundaan pemeriksaan sebagai saksi yang ditujukakan kepada penyidik ya. Dan di dalam surat penundaan dimaksud disampaikan bahwa yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik pada esok hari Selasa 17 Juni 2025,” ujar dia.Dia mengatakan, penyidik akan mendalami peran Jurist Tan terkait proses pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk satuan pendidikan.”Stafsus ini kan apakah ini merupakan jabatan yang terstruktur misalnya, baik di dalam kepengurusan proyek atau di institusi. Nah lalu kalau di institusi ya, apakah di kepengurusan proyek juga iya (terlibat),” ujar dia.”Kalau misalnya di kepengurusan proyek, tidak (terlibat), lalu apakah bagaimana perannya dalam proses katakanlah memberikan saran, analisis terkait kajian-kajian teknis yang sudah diberikan dan yang pada akhirnya kan dari kajian teknis itu diarahkan pada penggunaan sistem Windows ternyata akhirnya kan harus dengan menggunakan sistem operating Chromebook,” dia menandaskan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *