PADANG, Polisi menangkap dua pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Lubuk Aro, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Rabu (18/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, aktivitas PETI tersebut awalnya dilaporkan warga pada Selasa (17/6/2025) karena dianggap meresahkan.
“Tim khusus ini kita perintahkan menyelidiki ke Pasaman setelah mendapat laporan,” kata Andry saat dihubungi , Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Derita Warga Desa di Kubu Raya, Gatal-gatal karena Sungai Tercemar Tambang Emas Ilegal, Ikan Pun Lenyap
Setelah berkoordinasi dengan Polres Pasaman, tim Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin Kompol Gusdi langsung bergerak ke lokasi. Hasilnya, dua orang pelaku berhasil ditangkap tangan saat tengah melakukan penambangan dengan menggunakan alat berat ekskavator.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial L (35) dan HA (22). Polisi juga menyita barang bukti berupa ekskavator dan karpet penyaring sintetis yang digunakan untuk memisahkan emas dari material tanah.
“Pelaku langsung kita bawa ke Mapolda Sumbar untuk diperiksa secara intensif,” ujar Andry.
Keduanya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.