Saksi ahli forensik dari RSUD Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dr Mia Yulia Fitrianti mengungkapkan cara yang dilakukan oknum TNI AL, terdakwa Kelasi Satu Jumran saat membunuh jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).
“Penyebab fatal korban hingga meninggal adalah adanya tekanan dengan tenaga kuat yang menyebabkan korban meninggal dalam waktu singkat,” kata Mia kepada majelis hakim di Ruang Sidang Antasari Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Hasil Forensik DNA Pelaku di Jasad Jurnalis Juwita, Korban Pembunuhan Oknum TNI AL
Ia menjelaskan, tekanan pada bagian leher korban itu dilakukan secara lembut namun dengan tekanan tenaga yang sangat kuat.
Menurutnya pitingan itu dalam dua menit dapat menyebabkan aliran darah dan pernapasan seseorang berhenti (meninggal).
“Korban mengalami tekanan di bagian pembuluh darah. Darah yang harusnya diantar ke atas (otak) tapi berhenti akibat tekanan kuat di leher. Sehingga terdapat luka berwarna ungu di bagian leher karena pembuluh darah pecah,” ujarnya.
Mia mengatakan jika tekanan di bagian leher itu dialami oleh atlet renang, kemungkinan bisa bertahan di atas lima menit baru meninggal, namun dalam hal ini korban bukan atlet maka hanya butuh waktu sekitar dua menit dapat menyebabkan korban meninggal.
Menurut dia, tekanan yang dilakukan terdakwa terhadap korban sangat kuat (memiting), karena temuan autopsi terdapat resapan darah sampai ke tulang belakang kepala.
Mia mengungkapkan dari hasil autopsi, setelah membuka kulit leher jasad korban, tekanan darah dominan berada di kanan leher bagian depan, lalu tulang penyangga lidah kanan patah, serta kerongkongan patah.
Temuan luka di bagian leher korban itu, kata dia, tidak ada sama sekali dugaan jeratan tali di leher, namun sebuah tekanan kuat oleh benda tumpul (diduga menggunakan tangan), suatu tekanan yang halus namun dengan kekuatan besar.