JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembayaran klaim Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah mencapai Rp 542,2 miliar hingga 5 Mei 2025.
Data ini berdasarkan laporan Bumiputera sejak Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) disetujui tanpa catatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut pembayaran terdiri dari asuransi perorangan senilai Rp 358,86 miliar dan asuransi kumpulan Rp 183,34 miliar.
“OJK tetap melakukan monitoring atas pembayaran klaim sebagai upaya perlindungan kepada nasabah sesuai dengan RPK,” kata Ogi dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (25/5/2025).
Baca juga: Apa Kabar Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912
OJK juga merespons pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Bumiputera. Rasionalisasi sumber daya manusia disebut bagian dari strategi penyehatan perusahaan dan tertuang dalam RPK.
Menurut Ogi, OJK terus memantau pelaksanaan program tersebut, termasuk pemenuhan hak pegawai.
“OJK juga meminta manajemen agar pelaksanaan rasionalisasi memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, AJB Bumiputera telah membayar klaim senilai Rp 447,19 miliar hingga 26 Maret 2025. Rinciannya, asuransi perorangan sebesar Rp 282,83 miliar untuk 87.647 polis, dan asuransi kumpulan Rp 164,36 miliar untuk 9.928 peserta.
Sebagai catatan, AJB Bumiputera mengalami gagal bayar pada akhir 2018. Saat itu, kewajiban perusahaan jauh lebih besar dari aset yang dimiliki.
Baca juga: Bumiputera Kembali Jalankan Bisnis, OJK Sebut Target Penyehatan Belum Tercapai
Total aset tercatat hanya Rp 10,28 triliun, sedangkan kewajibannya mencapai Rp 31 triliun. Per Januari 2019, klaim jatuh tempo yang belum dibayar menembus Rp 2,7 triliun.
Berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dengan DPR pada 7 Desember 2019, pendapatan premi AJB Bumiputera per Oktober 2019 sebesar Rp 2,6 triliun, sementara klaimnya mencapai Rp 2,4 triliun.