Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (11/6/2025) pagi tadi. Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.”Pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 09.30 WIB, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di Kantor Kortastipidkor Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015, saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta,” kata Wakakortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Arief Adiharsa dalam keterangannya, Rabu.Dalam pemeriksaan ini, Ahok memberikan keterangan mengenai prosedur dan proses penyusunan APBD Murni dan Perubahan dan penggunaan E-Budgeting.”Serta ketidaksepakatan antara eksekutif dan legislatif yang menyebabkan penggunaan Pergub No 160/2015 untuk APBD Murni. Saksi juga menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan karena itu merupakan tanggung jawab SKPD terkait,” kata Arief.”APBD Perubahan 2015 ditetapkan melalui Pergub No 229/2015 yang disusun oleh BPKAD,” sambungnya. Arief mengungkapkan, pemeriksaan Ahok kal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti petunjuk dari jaksa peneliti terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Rumah Susun (Rusun) Cengkareng.”Terkait kelengkapan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 dan 2016 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,” pungkasnya.Sebelumnya, Penyidik Kortastipikor Mabes Polri juga memeriksa mantan Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi terkait kasus korupsi rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Prasetyo hadir pada hari Senin, 17 Februari 2025 lalu. Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rusun Cengkareng yang menyeret Prasetyo Edi sudah bergulir sejak 2016 lalu. Saat itu, ruang kerja politikus PDI Perjuangan tersebut pernah digeledah penyidik Mabes Polri. Kini kasus itu kembali diusut setelah ada keterangan salah seorang saksi yang menyebut nama Prasetyo Edi.Hanya saja, sejak ruang kerja Prasetyo Edi digeledah, kasus tersebut tidak ada kejelasan lagi lantaran ada pihak terkiat yang mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali dan membuat kekalahan di pihak Mabes Polri.Kasus pengadaan lahan rusun di Cengkareng itu pada akhirnya kembali diusut setelah Mabes polri menemukan adanya dua alat bukti baru terkait perkara tersebut. Reporter: Nur HabibieMerdeka.com
Ahok Datangi Bareskrim Polri, Diperiksa Terkait Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

Tag:Breaking News