Home / Peristiwa / Ahli Sebut Hasil Analisis Bahasa di Kasus Hasto Berdasarkan Ilustrasi Penyidik

Ahli Sebut Hasil Analisis Bahasa di Kasus Hasto Berdasarkan Ilustrasi Penyidik

Jakarta – Frans Asisi Datang menjadi saksi ahli bahasa dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.Dia mengatakan, analisis yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) didasarkan pada 29 poin ilustrasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”Nah kalau di perkara ini, ini agar clear saja ya pak ya, di perkara ini bapak diberikan salinan BAP saksi-saksi?,” tanya Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).”Tadi sudah saya jawab, tidak,” jawab Frans.Febri kemudian mencoba memastikan dengan mempertanyakan hasil analisis Frans, yang ternyata hanya merujuk pada puluhan ilustrasi sebagaimana dipaparkan penyidik KPK.”Berarti yang bapak terima 29 poin ilustrasi di awal tadi?,” tanya Febri.”Ya,” jawab Frans.”29 poin ilustrasi tanpa informasi keterangan saksi-saksi?,” tanya Febri lagi.”Betul,” sahut Frans.Sementara itu, saat Frans menjadi saksi ahli bahasa di perkara yang lain, dia mengaku diberikan seluruh salinan keterangan atau BAP saksi dalam rangka menganalisis bentuk komunikasi yang dibangun.”Kalau di pemeriksaan di luar perkara ini, di kasus lain maksud bapak tadi ya, itu bapak diberikan informasi tentang keterangan saksi-saksi yang cukup banyak ya pak?,” tanya Febri.”Iya, betul,” kata Frans.Dengan adanya data salinan BAP saksi-saksi yang diberikan oleh penyidik, Frans dapat menganalisis konteks percakapan secara menyeluruh.”Waktu itu di luar perkara ini bapak kemudian membaca seluruh keterangan saksi itu ya?,” tanya Febri.”Betul,” jawab Frans.”Dari sanalah bapak menganalisis? Kalau di perkara lain,” tanya Febri lagi.”Iya,” ujar Frans.Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *