Home / Peristiwa / Ahli Pidana Sidang Hasto Sebut Alat Bukti Tak Punya Nilai Jika Langgar Aturan

Ahli Pidana Sidang Hasto Sebut Alat Bukti Tak Punya Nilai Jika Langgar Aturan

Jakarta – Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menyatakan, jika alat bukti diperoleh oleh penyidik dengan cara melanggar aturan atau tidak profesional, maka tidak memiliki nilai pembuktian.Hal itu disampaikannya saat sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.”Nah yang paling penting adalah ketika alat bukti itu diperoleh melalui proses penyitaan yang tidak profesional, maka dia tidak punya nilai sebagai alat bukti,” tutur Chairul di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu konsekuensi dari alat bukti yang dikualifikasikan sebagai temuan yang melanggar aturan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan penggunaan cara yang tidak profesional itu masuk kategori perbuatan melawan hukum.”Kalau dikatakan tadi apakah suatu perbuatan melawan hukum, bisa jadi. Itu sebagai perbuatan melawan hukum ada Yurisprudensi terkait dengan hal itu ketika penyitaan terhadap barang yang bukan menajdi barang bukti dianggap sebagai perbuatan melawan hukum ada Yurisprudensi-nya,” jelas dia.Chairul menyatakan, alat bukti yang diperoleh dengan melanggar aturan akan berpengaruh dalam proses pembuktian sebuah kasus.”Karena diperoleh secara tidak sah, diperoleh dengan cara-cara yang tidak profesional, itu menyebabkan dia tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” Chairul menandaskan.  Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *