Home / REGIONAL / Agus Difabel dan JPU Sama-sama Ajukan Banding atas Putusan Hakim Vonis 10 Tahun Penjara

Agus Difabel dan JPU Sama-sama Ajukan Banding atas Putusan Hakim Vonis 10 Tahun Penjara

MATARAM, KOMPAS.comĀ – Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus telah resmi mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram.

Pengajuan banding tersebut dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, dan telah terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Sus/2025 PN Mataram.

“Benar Agus sudah mengajukan banding, datanya sudah masuk di Pengadilan Negeri Mataram,” kata Kurniadi, kuasa hukum Agus, Selasa (3/6/2025).

Kurniadi menjelaskan bahwa langkah banding ini diambil sebagai upaya untuk menantang keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan subsider 3 bulan penjara.

Selain Agus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim.

Baca juga: Pelukan Ibu Antarkan Agus Difabel ke Mobil Tahanan Usai Divonis 10 Tahun Penjara

Ricky Febriandi, ketua Tim JPU, menyatakan bahwa pengajuan banding ini merupakan langkah yang harus diambil setelah pihak terdakwa menyatakan banding.

“Ini adalah ketentuan internal, apabila terdakwa menyatakan banding, pertama kami pun wajib banding, yang kedua kami membuat kontra memori banding terhadap banding yang diajukan oleh terdakwa,” ungkap Ricky.

Dia menambahkan bahwa pengajuan banding oleh jaksa bertujuan untuk menjaga kemungkinan jika putusan banding lebih rendah, sehingga jaksa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi.

“Menjaga apabila nanti putusan bandingnya lebih rendah, kami punya hak untuk mengajukan kasasi, sebagai langkah antisipasi,” ujarnya.

Terkait keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, pihaknya dapat menerima namun tetap memiliki opsi untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin Mahendrasmara menyatakan bahwa Agus terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban lebih dari satu orang.

Baca juga: Berusia Muda dan Sopan Jadi Hal yang Ringankan Vonis Agus Difabel

Vonis yang dijatuhkan pada Selasa (27/5/2025) itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa, yang meminta hukuman 12 tahun penjara berdasarkan dakwaan primer Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam keputusan Majelis Hakim, dijelaskan bahwa faktor yang memberatkan Agus adalah jumlah korban yang lebih dari satu orang dan tindakan yang dilakukan sebagai penyandang disabilitas, yang telah menyebabkan trauma mendalam bagi para korban serta meresahkan masyarakat.

Sementara itu, faktor yang meringankan adalah usia Agus yang masih muda, harapan untuk memperbaiki kehidupannya di masa depan, serta perilakunya yang sopan selama persidangan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *