JAKARTA, Pegawai honorer Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Andi Rian, diduga menjadi kuasa paguyuban abal-abal korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Paguyuban itu mengeklaim sebagai kelompok Bali yang seakan-akan mewakili 137 korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Dugaan skandal ini didalami jaksa penuntut umum dalam sidang dugaan korupsi penilapan atau pemerasan dan suap pengembalian barang bukti korban investasi bodong yang menjerat eks jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya.
Pada persidangan tersebut, jaksa mengonfirmasi kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro, terkait dokumen kuasa dari paguyuban abal-abal.
Baca juga: Kajari Jakbar Ngaku Kumpulkan Perwakilan Korban Investasi Bodong demi Transparansi Pengembalian Barang Bukti
“Kepada Bapak Hendri Antoro, apakah saudara saksi pernah menerima dokumen yang salah satunya itu berisi surat kuasa dari Paguyuban Korban Fahrenheit Bali?” tanya jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).
“Tidak, Bu,” jawab Hendri.
“Sama sekali tidak pernah menerima atau mendengar dokumen dari staf?” tanya jaksa memastikan lagi.
“Seingat saya tidak,” jawab Hendri lagi.
Jaksa lantas menyebut terdapat surat kuasa yang ditandatangani Andi Rianto.
Ia menjadi kuasa dari paguyuban korban Fahrenheit Bali.
Namun, Hendri kembali mengaku tidak pernah menerima surat tersebut. Jaksa lantas mendalami sosok Andi Rianto kepada Hendri.
Baca juga: Kajari Jakbar Ngaku Kumpulkan Perwakilan Korban Investasi Bodong demi Transparansi Pengembalian Barang Bukti
“Sepanjang hidup saya, saya mengenal nama Andi Rianto sekali, saat ini sebagai honorer pada Kejaksaan Negeri Jakbar,” ujar Hendri.
Hal yang sama juga didalami jaksa ketika mencecar Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto.
Ia juga dihadirkan sebagai saksi.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui terdapat kuasa dari paguyuban korban Bali kepada Andi Rianto.