Home / Industri / Pengemudi Taksi Online Ngadu ke DPR soal Potongan Aplikator Capai 50%

Pengemudi Taksi Online Ngadu ke DPR soal Potongan Aplikator Capai 50%

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar audiensi dengan pengemudi transportasi online untuk merumuskan Rancangan Undang-undang (RUU) Transportasi Online. Dalam kesempatan itu, sejumlah perwakilan taksi online berkeluh kesah mengenai potongan yang harus diberikan ke aplikator,Kelompok Korban Aplikator mengatakan tidak pernah diajak berdiskusi mengenai potongan yang dikenakan oleh aplikator. Mereka mengaku membukukan kerugian sebesar Rp 12.000 setiap 10 kilometer atau Rp 1.200 per kilometer saat ini. Oleh karena itu, penurunan potongan aplikasi dari 20% menjadi 10% dinilai penting.Perwakilan Kelompok Korban Aplikator, Ade Armansyah, mencatat argo yang ditetapkan perusahaan aplikator kepada taksi daring adalah Rp 3.300 per km. Namun, Ade mengatakan, para pengemudi taksi daring tidak mendapatkan penjelasan terbentuknya nilai argo tersebut. “Tuntutan penurunan potongan aplikasi ini terjadi karena tidak pernah ada diskusi antara aplikator dan kami untuk menentukan harga layanan. Kalau mereka mau diskusi, tidak akan sepanjang ini keadaannya,” kata Ade dalam dapat dengar pendapat umum dengan Komisi V DPR, Rabu (21/5). Ade menjelaskan pengemudi taksi online mengalami kerugian lantaran perusahaan aplikator tidak mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018. Beleid tersebut menetapkan perusahaan aplikator dapat memotong maksimal 20% dari pendapatan kotor pengemudi taksi daring. Ade menyampaikan saat ini aplikator melakukan pemotongan terhadap pendapatan kotor mendekati 50%. “Penentuan harga suka-suka mereka dengan menyebut program paket hemat yang membuat pendapatan kami sehemat mungkin,” ujarnya. Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lily Pujiati, mendorong pemerintah agar meniadakan potongan aplikasi. Sebab, pemerintah saat ini tidak melakukan pengawasan terkait pengaturan potongan aplikasi tersebut. Untuk diketahui, pemerintah mengatur potongan aplikasi untuk layanan ojek daring atau ojol melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. 1001 Tahun 2022. Aturan tersebut menetapkan potongan aplikasi maksimal 15% dan ditambah biaya kesejahteraan pengemudi maksimal 5%. Seperti diketahui, perusahaan aplikator sepakat bahwa penurunan potongan komisi akan berdampak negatif pada pengemudi transportasi daring. Sebab, mayoritas potongan komisi tersebut digunakan dalam bentuk diskon ke pengguna layanan untuk menjaga volume transaksi harian. Lily menilai pembebanan kegiatan promosi seharusnya tidak dibebankan pada pengemudi transportasi daring. Menurutnya, beban operasional pengemudi telah cukup tinggi lantaran perusahaan aplikator tidak menutupi biaya bensin, perawatan kendaraan, hingga asuransi ketenagakerjaan. “Kenapa kegiatan promosi dibebankan ke pengemudi sedangkan kami bukan bagian dari perusahaan. Kalau memang tidak mampu jaga transaksi, ya bubarkan saja perusahaanya,” kata Lily. Direktur PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan selama ini mayoritas potongan komisi yang didapat perusahaan diinvestasikan kembali dalam bentuk promosi, seperti diskon tarif. Potongan harga tersebut menjadi komponen krusial untuk menjaga jumlah permintaan, mengingat elastisitas harga layanan perjalanan ojol yang tinggi. “Stabilitas harga harus betul-betul dijaga untuk menyeimbangkan keuntungan yang holistik. Pada akhirnya, kegiatan promosi bertujuan untuk menjaga pendapatan pengemudi ojol setiap bulannya,” kata Catherine di Jakarta Pusat, Senin (19/5).  Kegiatan diskon tarif atau promo menelan alokasi terbesar dalam penggunaan potongan komisi. Gojek mengenakan potongan sebesar 15% dan biaya aplikasi 5%.  Biaya aplikasi ditujukan untuk menjaga sistem Gojek agar dapat terus melayani pelanggannya dengan mudah. Salah satu sistem tersebut adalah machine learning merekomendasikan makanan dan promo yang tepat sasaran kepada pengguna layanan.Catherine mengakui apabila usulan itu terlaksana, pendapatan pengemudi ojol akan naik. Dalam hitungannya, setiap pemangkasan potongan komisi dalam perjalan sebesar Rp 10 ribu akan meningkatkan pendapatan pengemudi dari Rp 8.500 menjadi Rp 9.500. Namun, risikonya adalah permintaan harian pengemudi ojol akan menurun.  “Pengguna layanan lebih sensitif terhadap perubahan harga yang dapat menyebabkan jumlah permintaan per hari akan turun. Jadi, pendapatan bersih yang akan diterima pengemudi ojol akhirnya turun kalau potongan komisi diturunkan,” katanya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *