Home / REGIONAL / Siswi SMA di Bangka Barat Hamil, Pacar Ditangkap Polisi

Siswi SMA di Bangka Barat Hamil, Pacar Ditangkap Polisi

BANGKA, Seorang siswi SMA di Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung dilaporkan hamil di luar nikah.

Lalu, seorang laki-laki berinisial AN (20) ditangkap polisi setelah pihak keluarga siswi tersebut memutuskan menempuh jalur hukum.

Kasie Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.

Baca juga: Pelecehan Mahasiswi UIN Mataram, Polda NTB: Dosen W Telah Menyerahkan Diri dan Akui Ada 7 Korbannya

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, setelah menerima informasi dari pihak sekolah bahwa anak perempuannya, yang masih berusia 17 tahun, diduga dalam kondisi hamil,” ujar Yos di Bangka Barat, Rabu (21/5/2025).

Yos menjelaskan, pihak sekolah telah memanggil orang tua siswi tersebut dan menjelaskan permasalahannya pada 19 Mei 2025.

Kemudian kasus tersebut berlanjut dan kini ditangani Satuan Reserse Kriminal Unit IV PPA Polres Bangka Barat.

“Kasus ini ditangani serius oleh jajaran Unit PPA karena menyangkut perlindungan anak di bawah umur,” ujar Yos.

Baca juga: Kondisi Terbaru Korban Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, Kejiwaannya Belum Stabil

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, saksi, dan korban, dan setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AN sebagai tersangka.

Diketahui, perbuatan tersebut telah terjadi sejak 2023 dan dilakukan di beberapa lokasi berbeda.

Hubungan intim dilakukan dengan bujuk rayu serta iming-iming uang sebesar Rp50.000 kepada korban. Pelaku memanfaatkan hubungan asmara yang telah terjalin sebelumnya untuk melancarkan aksinya.

“Modus pelaku adalah mengajak korban berjalan-jalan, namun kemudian membawanya ke tempat kos untuk melakukan persetubuhan. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan kami menjerat pelaku dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” ucap Yos.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Baca juga: Kanwil Kementerian HAM Jabar Bakal Sampaikan Rekomendasi Terkait Kasus Pelecehan Dokter Priguna

Barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan.

Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam menangani setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *