JAKARTA, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan, telah menyalahgunakan kredit dari banyak bank.
“Terdapat fakta hukum bahw dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.
Baca juga: Kejagung: Sritex Punya Tagihan Utang Rp 3,5 Triliun dari Puluhan Bank
Iwan Setiawan bersama dua orang lagi masing-masing ZM dari Bank DKI dan DS dari Bank BJB telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank BJB dan Bank DKI ini. Uang kredit disebut malah untuk bayar utang.
“Disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” ujar Abdul Qohar.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Bos Sritex Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit
Kredit yang diberikan Bank BJB dan Bank DKI ke Sritex itu kemudian macet. Kemudian, Sritex dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.
“Aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilai lebih kecil dari nilai pemberian pinjaman kredit serta tidak dijadikan sebagai jaminan atau agunan,” tutur Abdul Qohar.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari pemberian kredit dua bank itu adalah sebesar Rp 692.980.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yg belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.808.028,57.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.