Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Sritex periode 2018-2023 Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit.Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, selain Iwan, penyidik menetapkan dua pejabat tinggi Bank BJB dan Bank DKI sebagai tersangka.Penyidik telah mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.”Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, YM dan ISL pada hari ini Rabu 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” kata Qohar dalam konferensi pers Kejagung, Rabu malam (21/5).Qohar menuturkan PT Sritex dalam perkara ini menerima fasilitas kredit Rp 3,6 triliun dari empat bank pemerintah yakni Bank DKI, Bank BJB, Bank Jateng, serta bank sindikasi yang terdiri dari BRI, BNI dan LPEI.Uang pemberian kredit itu diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.Sebelumnya, penyidik menjemput paksa Iwan di kediamannya yang berlokasi di Solo, Jawa Tengah pada Selasa tengah malam (20/5). Ia lalu dibawa ke Jakarta dan diperiksa oleh penyidik sejak pukul 08.00 pagi tadi.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan penyidik untuk mengantisipasi Iwan melarikan diri.”Jadi penyidik tentu harus melakukan antisipasi ada kekhawatiran jangan sampai yang bersangkutan ini melarikan diri,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5).Berdasarkan kekhawatiran itu, penyidik lalu melakukan pelacakan terhadap Iwan dan membawanya ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Setiawan Lukmanto Tersangka Korupsi

Tag:Breaking News