JAKARTA, Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu meminta biaya potongan aplikator atau biaya layanan dan biaya jasa aplikasi yang tertera dalam aplikasi ojek online (ojol) dihapus.
Adian beralasan, biaya layanan dan jasa aplikasi yang dibebankan kepada konsumen dan pengemudi ojol itu tidak memiliki dasar hukum, berbeda dengan biaya jasa sebesar 20 persen yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022.
“Saya minta ini dicabut, tidak boleh ada. Tidak boleh ada biaya layanan dan biaya jasa aplikasi,” kata Adian dalam rapat dengar pendapat umum bersama pengemudi ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
Adian juga merasa aneh mengapa biaya yang turut dibebankan kepada konsumen itu dibiarkan selama bertahun-tahun.
Baca juga: Ojol Tantang DPR Kasih Keputusan Cepat soal Potongan 10 Persen: Kalau UU, Susah Terbit
Terlebih, penerapan biaya layanan dan jasa aplikasi itu hanya didasarkan pada negara lain yang juga menerapkan hal serupa.
“(Mereka) menggunakan ini hanya karena di negara lain dipakai. Tapi peristiwa di negara lain itu bukan dasar hukum buat Indonesia. Dan negara biarkan ini terjadi bertahun-tahun. Ini aneh menurut saya. Kita seperti hidup bernegara tanpa negara,” ucap Adian.
“Ini semua ada nih, biaya layanan dan biaya jasa aplikasi, ini langsung (masuknya) ke aplikator Rp 12.000, Rp 10.000 dan lebih menyakitkan biaya ini tidak punya dasar hukum sama sekali,” imbuh dia.
Politikus PDI Perjuangan ini juga menyoroti potongan biaya jasa aplikasi yang mencapai 30-50 persen.
Baca juga: Ojol Ancam Demo Lebih Besar Jika Menhub Tak Revisi Potongan Biaya Aplikasi
Padahal, berdasarkan aturan Kemenhub, aplikator hanya boleh memotong maksimal 20 persen per perjalanan atau pemesanan.
Berdasarkan hitungan Adian, aplikator mendapat pendapatan besar jika memotong biaya dobel dari pengemudi ojol dan konsumen.
“Jadi kalau kemudian begini pimpinan, kalau kemudian misalnya dari driver dia dapat Rp 10.000 per orderan, lalu dari konsumen dia dapat Rp 10.000, kita kalikan dengan jumlah driver mereka dan jumlah merchant mereka 4,2, berarti mereka dapatkan paling tidak Rp 92 miliar per hari,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pemotongan biaya aplikator menuai protes yang membuat pengemudi ojol menggelar unjuk rasa Selasa (20/5/2025).
Demo bertujuan untuk menyoroti penolakan para pengemudi terhadap potongan dari aplikator yang dianggap terlalu besar serta skema tarif murah yang dinilai merugikan mereka.
Setidaknya ada empat tuntutan dalam aksi ini, yakni kenaikan tarif antar penumpang, kehadiran regulasi makanan dan barang roda dua, ketentuan bersih tarif roda empat, dan kehadiran undang-undang transportasi online Indonesia.