Home / REGIONAL / Modus Beri Uang Rp 2.000, Pemulung Cabuli Anak 6 Tahun di Pemakaman Umum

Modus Beri Uang Rp 2.000, Pemulung Cabuli Anak 6 Tahun di Pemakaman Umum

SUMBAWA, Seorang pemulung berinisial AH (31) ditangkap Satreskrim Polres Sumbawa setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 6 tahun, yang dikenal dengan inisial K.

Aksi bejat pelaku terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan modus memberikan uang Rp 2.000 kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, menjelaskan bahwa pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

“Benar. Kasus pencabulan dilakukan pada anak laki-laki, oleh pelaku yang juga laki-laki. Kami sudah memeriksa korban, saksi, dan pelaku,” kata Dilia saat ditemui pada Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Dikecam, Vonis Bebas Oknum Polisi dari Kasus Pencabulan Anak di Keerom

Menurut Dilia, kasus ini terungkap setelah korban mendengar suara gendang sahur pada bulan Maret saat Ramadhan 2025.

Korban bertanya kepada orangtuanya siapa yang sahur itu? Apakah itu AH? Lalu ayah korban menjawab tidak tahu siapa.

Curiga dengan sikap anaknya yang ketakutan, sang ayah bertanya lagi, kenapa kamu takut kepada AH?

Kemudian korban menceritakan kasus pencabulan yang dialaminya pada akhir Februari 2025.

Saat itu, ia sedang bermain di TPU. Selanjutnya, pelaku lewat sembari memilih botol plastik.

Pelaku kemudian memaksa korban ke tempat sepi di area TPU dan meminta menyepong kemaluannya.

Baca juga: Hati-hati, Pelaku Pencabulan Anak Pakai Modus Pemeriksaan Mata

“Awalnya korban menolak tapi dipaksa oleh pelaku dengan cara menarik tangannya hingga korban melakukan permintaan pelaku. Setelah itu, aksi yang sama juga dilakukan pelaku kepada korban,” ujar Dilia.

Setelah mendengar cerita anaknya, orangtua korban melaporkan ke Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa.

Kasus ini didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa. Korban juga sudah menjalani pemeriksaan psikologis.

“Dalam waktu dekat kasus ini akan naik penyidikan dan pelaku segera ditetapkan tersangka pencabulan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Dilia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *