Home / NEWS / 6 Tersangka Kasus Grup Inses di Facebook Terancam 15 Tahun Penjara

6 Tersangka Kasus Grup Inses di Facebook Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA, Enam tersangka kasus penyebaran konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui grup mesum bertemakan inses di Facebook terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 6 miliar.

“Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 milyar,” ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam koferensi pers, Rabu (21/5/2025).

Keenam tersangka itu berinisial DK, MR, MJ, MS, MA dan KA yang ditangkap terpisah di sejumlah daerah, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung.

Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari admin grup, pembuat konten, hingga penyebar materi pornografi.

Baca juga: 6 Anggota dan Kontributor Grup Inses di Facebook Ditetapkan Jadi Tersangka

Salah satu tersangka diketahui merupakan buron dalam kasus serupa di Bengkulu dengan empat anak sebagai korban.

“Barang bukti yang berhasil disita dan diamankan dari enam tersangka tersebut, antara lain tiga akun Facebook, lima akun email, 8 unit handphone, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM-card, dua buah memory card handphone,” ungkap Himawan.

Ia menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim gabungan Polri terhadap grup-grup media sosial yang menyebarkan konten asusila, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasus ini bermula dari viralnya grup yang memuat unggahan eksplisit bernuansa inses, termasuk foto dan video yang melibatkan anak-anak.

Baca juga: KPAI Minta Negara Tegas Sikapi Grup Inses di Facebook

Grup ini diblokir pada 15 Mei 2025, dan penyelidikan berlanjut dengan diterbitkannya tiga laporan polisi hingga akhirnya keenam tersangka dapat ditangkap.

Hingga kini, Polri masih mendalami kemungkinan adanya grup lain dengan modus serupa serta melakukan identifikasi terhadap para korban untuk mendapat perlindungan lebih lanjut.

Adapun para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *