Home / Sulawesi / Telat Bayar Utang Merica, Seorang Anggota DPRD Kolaka Timur Jadi Tersangka

Telat Bayar Utang Merica, Seorang Anggota DPRD Kolaka Timur Jadi Tersangka

Kendari – Polisi menetapkan seorang anggota DPRD Kolaka Timur berinisial SA (35) sebagai tersangka kasus penggelapan uang penjualan merica. Diketahui, SA pada Pilkada 2024, terpilih di Dapil II Kolaka Timur (Poli-polia dan Ladongi) dengan total perolehan sebanyak 961 suara.Sebelumnya, ia dilaporkan menggelapkan uang hasil penjualan merica oleh korban berinisial A, seorang pedagang merica di Kolaka Timur. Korban melaporkan SA di Polda Sultra pada Juli 2024.Setahun sebelumnya, antara SA dan A sepakat berbisnis jual beli merica. Namun, karena SA selalu menghindar saat A menagih uang hasil penjualan, A langsung melapor ke polisi.Melalui kuasa hukum korban bernama Firman SH, korban mengakui  terbuai iming-iming SA yang menjanjikan keuntungan. Merasa percaya kepada SA, korban lalu berani mengirim merica keluar dari Kolaka Timur. Keduanya sepakat, uang hasil penjualan dibayarkan setelah barang dikirim ke daerah tujuan.Namun, setelah barang dikirim dan sampai ke penerima, SA tak kunjung membayar uang hasil jual beli merica di Kolaka Timur ke korban.Padahal, menurut perhitungan A, total penjualan merica miliknya mencapai sebesar Rp271 juta. Sampai ia melaporkan SA ke Polda Sultra pada 2023, baru dibayarkan sebesar Rp110 juta saja. Sehingga, ia masih merugi sekitar Rp161 juta.Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Poda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Dody Ruyatman SH SIK membenarkan kejadian ini. Kata dia, polisi sudah menetapkan SA sebagai tersangka.”Sebelum itu, kami sudah memeriksa 5 orang saksi, termasuk pelapor,” kata Dody Ruyatman saat dikonfirmasi .Dody melanjutkan, tersangka terancam pasal 372 KUHP terkait penggelapan. Dia menyebut, SA terancam hukuman 4 tahun penjara.Diketahui, Pasal 372 KUJP berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,000. Dody melanjutkan, saat ini pihaknya sudah memeriksa SA sebagai tersangka sekaligus penyerahan surat surat penetapan tersangka. Meskipun demikian, pihaknya belum menahan oknum anggota DPRD Koltim.Dody mengatakan, penyidik Polda Sulawesi Tenggara memiliki beberapa pertimbangan. Salah satunya, SA kooperatif saat proses pemeriksaan kasus penggelapan jual beli merica di Kolaka Timur.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *