JAKARTA, Pemerintah Arab Saudi semakin memperketat aturan pada musim haji 1446 Hijriah atau 2025, salah satunya mengenai visa haji.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melarang masuk Mekkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025.
Dalam aturan yang diumumkan pada 12 April 2025 ini, ekspatriat juga dilarang masuk Tanah Suci tanpa izin resmi mulai 23 April 2025.
Konsul Haji pada KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, mengatakan, izin masuk Mekkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Mekkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci.
Baca juga: Sudah 323 Kloter Jemaah Haji Tiba di Arab Saudi
Dengan adanya aturan baru tersebut, Nasrullah menyebut, jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Mekkah dan dipulangkan ke tempat asalnya.
Belakangan, peraturan ini berimbas pada rombongan jemaah yang terpisah-pisah.
Ketatnya aturan dari Pemerintah Arab Saudi juga disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Hilman menjelaskan bahwa yang dapat meloloskan jemaah haji adalah kartu nusuk dan syarikah atau perusahaan yang berwenang melayani jemaah haji.
“Tahun ini ke Mekkah-nya itu sudah sulit sekali, sudah sangat ketat dan satu-satunya selain kartu nusuk yang bisa meloloskan jemaah itu syarikah,” kata Hilman.
Baca juga: Kemenag Ungkap Jemaah Haji Sulit Masuk Mekkah Imbas Aturan Baru Arab Saudi
Hilman menyebutkan, pada tahun lalu, jemaah haji masih mudah untuk memasuki Mekkah, meski tetap sulit untuk dapat masuk ke Masjidil Haram.
Dengan kartu nusuk dan syarikah, jemaah haji mendapatkan izin masuk ke Mekkah dan Masjidil Haram.
“Kenapa kami sampai menahan-nahan keberangkatan beberapa orang? Agar betul terbawa oleh syarikahnya pada saat menembus Mekkah,” kata dia.
Diketahui, saat ini ada delapan syarikah Arab Saudi yang menangani jemaah haji Indonesia.
Kemenag tengah mengupayakan sistem satu syarikah untuk satu kelompok terbang (one syarikah-one kloter) mulai gelombang II pemberangkatan haji tahun ini.
Penerapan itu dilakukan untuk mengantisipasi jemaah haji Indonesia yang tercecer atau terpisah dari pasangan dan pendampingnya.
Baca juga: Kemenag Malu Ditegur Arab Saudi gara-gara Jemaah Haji Ilegal