Home / OTOMOTIF / Pemerintah Tegaskan Potongan Tarif Ojol Maksimal 20%

Pemerintah Tegaskan Potongan Tarif Ojol Maksimal 20%

JAKARTA, Menyusul aksi demonstrasi ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang berlangsung pada Selasa, (20/5/2025), pemerintah akhirnya angkat bicara.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa potongan tarif oleh perusahaan aplikasi tidak boleh melebihi 20 persen, sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

Imbauan ini dikeluarkan dalam forum diskusi antara Kemenhub dan empat perusahaan aplikator utama: PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Grab Indonesia, inDrive Indonesia, dan Maxim Indonesia.

Baca juga: Penutupan Pabrik di Thailand: Peluang atau Ancaman bagi Indonesia?

Merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 1001 Tahun 2022, potongan maksimal yang diperbolehkan aplikator untuk layanan ojek online adalah 20 persen dari tarif per perjalanan.

Namun, dalam praktiknya, banyak pengemudi mengeluhkan potongan yang mencapai 30 persen bahkan 50 persen, sehingga membuat pendapatan bersih mereka semakin tertekan.

Dudy menekankan bahwa pemerintah akan mengawal pelaksanaan aturan ini di lapangan, serta mengumpulkan data dan masukan dari mitra pengemudi.

Baca juga: Jauh dari Target, Kemenperin Evaluasi Insentif Mobil Listrik

“Kami melihat ini merupakan sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak. Tentu akan sangat arif apabila kita mendengarkan apa yang menjadi permasalahan pada bisnis online ini,” ujar Dudy, dalam keterangan resmi, Selasa (20/5/2025).

Dudy juga mengatakan pihaknya akan mengaji ulang skema potongan ini, termasuk dampaknya terhadap keseimbangan ekosistem transportasi online. “Ini bukan sekadar bisnis biasa. Ada ekosistem yang besar di sini, dari pengemudi, perusahaan, sampai masyarakat pengguna. Pemerintah ingin menjaga keberlanjutan dan keseimbangannya,” kata dia.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *