JAKARTA, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Budi Arie Setiadi bisa saja kembali diperiksa dalam kasus pengamanan situs judi online (judol) dari pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Yang jelas, pernah kita periksa (Budi Arie di Bareskrim). Tentunya, mungkin akan kita konfirmasi ulang kalau memang ada petunjuk (dari hakim),” ujar Jenderal Sigit saat ditemui di STIK Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025) tadi malam.
Baca juga: Kapolri: Budi Arie Kita Konfirmasi Ulang soal Judol Bila Ada Petunjuk Hakim
Dulu, saat Budi Arie masih menjabat sebagai Menkominfo, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pernah memeriksanya pada Desember 2024.
Kini saat Budi menjabat sebagai Menteri Koperasi, namanya mencuat senyampang sidang terkait pemblokiran situs judol bergulir.
Baca juga: Jampidsus Pantau Perkembangan Kasus Budi Arie dan Perlindungan Situs Judol
Kapolri membuka peluang memeriksa lagi Budi Arie.
“Ya tentunya, kita mengikuti proses sidang, nanti petunjuk hakim seperti apa,” kata Sigit.
Kini polisi menunggu petunjuk hakim untuk kembali memeriksa Budi Arie bila diperlukan.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Mei 2025, nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan Zulkarnaen Apriliantony.
Baca juga: Jokowi Enggan Berkomentar Soal Budi Arie Diduga Terima 50 Persen Duit Judi Online
Dalam surat dakwaan bernomor register PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025, ada uraian persentase jatah masing-masing dari praktik penjagaan situs judi online.
“Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa.
Budi Arie membantah tudingan bahwa dirinya menerima 50 persen dari uang hasil perlindungan situs judi online yang diduga dilakukan sejumlah pegawai Kementerian Kominfo.
“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Budi Arie kepada , Senin (19/5/2025).
Baca juga: Bantah Terima Uang Judol, Budi Arie: Justru Saya Gencarkan Pemberantasan
Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa alokasi 50 persen dari hasil perlindungan situs judi online yang disebutkan dalam dakwaan adalah hasil kongkalikong di antara para terdakwa, dan bukan merupakan inisiatif atau permintaan darinya.
“Itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu, apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada,” tegas Budi Arie.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Status Budi Arie Masih Saksi Dalam Kasus Korupsi Pegawai Komdigi
19 Desember tahun lalu, Budi Arie diperiksa sebagai saksi kasus itu, dari sekitar pukul 10.00 WIB pagi sampai pukul 17.00 WIB sore. Namun Budi mengaku hanya diperiksa dua jam.
Ketika ditanya materi dan pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak kepolisian, Budi meminta awak media mengonfirmasi hal itu ke penyidik yang memeriksanya.
“Terkait materi dan isi yang saya berikan hari ini, silakan tanyakan ke penyidik yang berwenang,” kata Budi usai pemeriksaan kala itu.