Seoul – Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh pihak imigrasi Korea Selatan di Pulau Jeju karena menyalahgunakan mekanisme bebas visa untuk masuk dan bekerja secara ilegal.Penangkapan ini mengungkap modus baru yang diduga berkaitan dengan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Menurut Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, Teuku Zulkaryadi, salah satu WNI yang ditangkap adalah pemuda kelahiran 2006. Ia awalnya masuk secara legal melalui Pulau Jeju—wilayah bebas visa bagi wisatawan Indonesia—namun kemudian mencoba meninggalkan Jeju tanpa izin resmi untuk bekerja di daratan Korea.”Modus yang digunakan adalah masuk sebagai turis, menetap, lalu bekerja secara ilegal. Banyak yang termakan bujuk rayu para broker yang menjanjikan pekerjaan di Korea,” ujar Yadi kepada 14 jurnalis yang terpilih dalam program Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea Batch 4 yang diselenggarakan oleh Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) bersama Korea Foundation, di Seoul, Senin (19/5/2024).Berdasarkan informasi dari otoritas Korea Selatan, WNI tersebut dibantu dua orang lainnya—seorang laki-laki kelahiran 2003 dan seorang perempuan kelahiran 1989—yang bertindak sebagai koordinator.Keduanya diduga memalsukan dokumen dan membantu pelarian dari Jeju ke daratan utama Korea.”Koordinator ini tinggal di Korea tanpa dokumen resmi alias undocumented. Mereka yang menampung dan mengatur segala urusan bagi WNI yang ingin kabur dari Jeju,” jelas Yadi.Korea Selatan menganggap penyalahgunaan visa dan pemalsuan dokumen sebagai tindakan kriminal serius. Para pelanggar tidak hanya dikenai sanksi keimigrasian, tapi juga hukum pidana, termasuk kemungkinan hukuman penjara.KBRI memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada para WNI yang tertangkap, termasuk akses ke pengacara publik dari pemerintah Korea.”Kami pantau proses hukum mereka dan pastikan hak-hak mereka sebagai WNI tetap terpenuhi,” tambah Yadi.
3 WNI Ditangkap di Jeju Akibat Penyalahgunaan Bebas Visa Korea untuk Bekerja Ilegal

Tag:Breaking News