Home / NEWS / Pengacara Ronald Tannur Disindir Tak Profesional karena Temui Hakim di Luar Sidang

Pengacara Ronald Tannur Disindir Tak Profesional karena Temui Hakim di Luar Sidang

JAKARTA,  Anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Sunoto menyentil pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang menurutnya bertindak tidak profesional karena menemui hakim di luar sidang.

Hal ini disampaikan Sunoto terkait tindakan Lisa yang mengaku dipanggil hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, untuk bertemu di bandara.

“Di pengadilan juga kan diatur ketentuannya, boleh ketemu dengan hakim, tapi didampingi, nah kan begitu. Nah Saudara kan di bandara, janjian,” ujar Sunoto dalam sidang pemeriksaan Lisa dalam kasus suap terhadap hakim PN Surabaya, Selasa (20/5/2025).

“Saya tidak janjian, Yang Mulia, tapi saya dipanggil Pak Damanik. Karena saya sebagai seorang lawyer pada waktu itu ingin tahu apa saja yang mau disampaikan,” timpal Lisa.

Baca juga: Pengacara Ronald Tannur Sempat Tanya Hakim Khusus Viral ke Ketua PN Surabaya

Namun, jawaban ini ditepis hakim Sunoto.

Menurut Sunoto, justru karena itu Lisa tidak bertindak profesional sebagai pengacara.

Sunoto mengatakan, jika Lisa profesional, ia semestinya menolak pertemuan tersebut dan meminta bertemu di pengadilan.

“Kalau namanya profesional sudah tahu kan, ‘baik Pak, besok ketemu di pengadilan. Saya jumpai Bapak’, kan begitu,” ujar Sunoto.

Menanggapi ini, Lisa mengaku sudah menyampaikan permintaan itu kepada Erin.

Baca juga: Ceramahi Pengacara Ronald Tannur, Hakim: Sarjana Hukum, tetapi Rusak Integritas Peradilan

Namun, keterangannya kembali ditepis hakim Sunoto.

“Enggak, begini-begini. Nanti saudara beralibi saya takut gitu,” ujar hakim Sunoto.

“Tidak, tidak, tidak,” timpal Lisa.

Terpisah, kuasa hukum Erin, Yoshua Ferdinand Napitupulu, mengatakan pihaknya tidak mengomentari lebih jauh pernyataan Hakim Sunoto.

Menurut dia, tim kuasa hukum justru sepakat dengan pernyataan Hakim Sunoto.

Di sisi lain, di muka persidangan, kliennya telah mengakui pertemuan dan menerima suap dari Lisa.

 

“Sehingga penjelasan mengenai adanya pertemuan di Bandara Juanda itu tidak terelakkan lagi,” ujar Yoshua.

Dalam perkara ini, Lisa didakwa bersama-sama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur senilai Rp 4,6 miliar.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Erin dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 3 bulan kurungan, sedangkan Heru dihukum 10 tahun penjara.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *