Home / NEWS / Sidang Tom Lembong Ungkap Koperasi TNI AD Pinjam Gula Pabrik Tomy Winata untuk Operasi Pasar

Sidang Tom Lembong Ungkap Koperasi TNI AD Pinjam Gula Pabrik Tomy Winata untuk Operasi Pasar

JAKARTA, Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), koperasi milik TNI Angkatan Darat (AD), meminjam stok gula milik PT Angels Products, perusahaan milik taipan Tomy Winata, untuk menjalankan operasi pasar pengendalian harga gula.

Keterangan ini disampaikan mantan Ketua Inkopkar, Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Felix mengungkapkan, langkah itu diambil karena salah satu syarat untuk mengikuti impor gula kristal mentah (GKM) adalah harus memiliki pabrik gula.

“Kami cari pabrik gula. Kebetulan saya mengenal teman-teman dari Artha Graha Peduli karena sering bekerja sama dalam mengatasi kesulitan-kesulitan yang ada di Indonesia, yaitu Andi Bachtiar,” ujar Felix di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Saksi Sidang Tom Lembong Sebut Jokowi Izinkan Koperasi Angkatan Darat Ikut Impor Gula

Andi Bachtiar yang dimaksud adalah Direktur PT Angels Products.

Felix mengaku bertanya kepada Andi terkait kerja sama mendatangkan gula dari luar negeri untuk operasi pasar.

Sebab, kata dia, saat itu pemerintah kewalahan memenuhi kebutuhan dan mengendalikan harga gula, khususnya di luar Jawa, daerah perbatasan, dan kawasan rawan konflik.

Setelah mendapatkan penugasan dari Kementerian Perdagangan, Felix berkoordinasi dengan Andi terkait penggunaan PT Angels Products.

Baca juga: Mantan Ketua Koperasi TNI AD Jadi Saksi Sidang Tom Lembong

“Jawab mereka tidak bisa, harus ada gulanya. Setelah kita diskusi berikutnya, ternyata mereka punya stok gula. Tapi harus janji diganti dengan impor dari luar gula yang akan kita pakai untuk operasi pasar,” ujar Felix.

“Artinya Inkopkar ini pinjam dulu gulanya Angels Products?” tanya jaksa.

“Betul, jadi dipinjam setelah itu diganti dengan gula impor,” jawab Felix.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tom Lembong: Penugasan ke Koperasi TNI AD untuk Kendalikan Harga Gula Sudah sejak Era SBY

Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *