Jakarta Pedangdut Lesti Kejora dipolisikan karena diduga melakukan pelanggaran hak cipta. Tak main-main, Lesti Kejora terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda miliaran rupiah.Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, Lesti terancam dikenakan Pasal 113 Jo Pasal 9 UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.”Ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).Laporan ini dilayangkan oleh penasihat hukum Yoni Dores ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025.”Terlapornya adalah saudari LK. Benar (Lesti Kejora). Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, dua hari yang lalu, kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta,” ujar Ade Ary.Ade Ary mengatakan, Lesti diduga telah meng-cover lagu tanpa izin pemilik hak cipta yakni Yoni Dores, sejak 2018. Lesti kemudian mengunggahnya ke akun YouTube.Hal itu diungkap Ade Ary berdasarkan data dari publisher PT ASKM, di mana Yoni Dores sebagai pemegang hak cipta atas sejumlah lagu yang di-cover oleh Lesti Kejora.”Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan PT ASKM. Kemudian kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang. Diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary.Dalam membuat laporan polisi, penasihat hukum Yoni Dores turut menyerahkan satu flashdisk berisi rekaman cover lagu, pernyataan dari publisher, dan print out unggahan di media sosial.”Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik,” ujar Ade Ary.
Diduga Melanggar Hak Cipta, Lesti Kejora Terancam 4 Tahun Penjara

Tag:Breaking News