JAKARTA, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah mengantongi identitas dan mulai mengejar sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam grup Facebook yang memuat konten penyimpangan seksual berupa hubungan sedarah atau inses.
“Kami sedang melakukan upaya penegakan hukum secara maksimal. Profil pelaku sudah kami identifikasi dan tim kami sedang melakukan pengejaran,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Saat ini, penyidik Bareskrim dan penyidik dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran.
Baca juga: Anggota Komisi III: Grup Inses di Facebook Sangat Menjijikkan
Sudah ada beberapa grup yang masuk sorotan Polri. Mereka adalah Grup Fantasi Sedarah dan Grup Suka Duka. Dua grup ini diketahui memiliki ribuan anggota aktif.
“Dalam hasil pemantauan awal, ditemukan adanya unggahan bermuatan pornografi anak dan perempuan, yang jelas melanggar hukum dan norma kesusilaan,” imbuh Erdi.
Saat ini sudah ada beberapa orang yang berhasil diidentifikasi polisi. Mereka ini diketahui aktif di dalam grup inses tersebut. Tapi, polisi belum membeberkan lebih lanjut terkait peran para orang yang dibidik ini.
“Polri tidak akan menolerir segala bentuk penyebaran konten seksual menyimpang, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur,” tegas Erdi.
Baca juga: Heboh Grup Inses di Facebook, Polisi Bisa Proses Pidana Pakai UU Anak dan ITE
Polri mengimbau agar masyarakat melaporkan grup-grup serupa atau aktivitas mencurigakan lain di dunia maya.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ruang digital yang sehat dan aman, serta melaporkan bila menemukan konten-konten yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum,” tambahnya.
Erdi menegaskan, Polri berkomitmen untuk menelusuri dan menindak tegas grup serupa yang ada di berbagai platform media sosial.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan, telah melaporkan dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti grup tersebut.
Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri.
Baca juga: Kasus Grup Inses di FB, Pakar Soroti Unsur Pidana Serius di Dalamnya
“Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut,” jelas Titi.
Keberadaan dan diskusi antar anggota grup Facebook itu dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual.
Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemen PPPA juga mendesak pihak Facebook sebagai penyedia platform untuk segera menutup grup tersebut dan melakukan upaya pencegahan terhadap konten serupa di masa depan.