Home / NEWS / DPR Cecar Jampidsus soal TNI Jaga Kejaksaaan: Apa Ada Ancaman atau Kondisi Darurat?

DPR Cecar Jampidsus soal TNI Jaga Kejaksaaan: Apa Ada Ancaman atau Kondisi Darurat?

JAKARTA, Komisi III DPR RI mencecar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Adriansyah soal penjagaan kantor kejaksaan oleh TNI.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan alasan di balik penjagaan tersebut.

Sebab, dia merasa pengamanan kantor kejaksaan cukup dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Apakah selama ini ada ancaman sehingga dijaga TNI? Yang menurut saya sebenarnya cukup anggota kepolisian, tak harus TNI,” tanya Sudding, dalam rapat kerja Komisi III bersama Jampidsus Kejagung RI, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: TNI AD Klarifikasi Telegram Pengamanan Kejaksaan: Kerja Sama Rutin

Sudding pun mengaku khawatir pengamanan yang dilakukan bukan hanya karena ada kondisi darurat, tetapi juga upaya Kejaksaan RI menunjukkan kekuatannya.

“Memang selama ini ada kondisi darurat dan ancaman sehingga dijaga TNI? Jangan ini kayak show force, sehingga orang yang mau ke kejaksaan, ada keengganan,” kata Sudding.

Merespons pertanyaan itu, Febrie menyatakan bahwa dia dan jajaran di Bidang Tindak Pidana Khusus tidak mendapatkan ancaman apapun, sehingga tetap menjalankan tugas seperti biasa.

“Kalau ditanya ancaman, enggak ada. Sampai sekarang kami masih berjalan,” ujar Febrie.

Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan bahwa kejaksaan dengan Polri tak memiliki masalah dan memiliki hubungan baik.

Baca juga: Soal TNI Jaga Kejaksaan, Hasan Nasbi: Kerja Sama Biasa Saja

“Hubungan Kejaksaan dan Polri dari tingkat jaksa pertama pasti terbiasa dekat. Dengan kasatintel dan seterusnya, dekat hubungannya. Tidak ada masalah. Saya di Satgas PKH, penertiban kawasan hutan juga bebarengan dengan Kabareskrim, ada Kasum,” ungkap Febrie.

Febrie menambahkan, Bidang Pidana Khusus hingga kini masih terus berkoordinasi dan meminta bantuan dari kepolisian dalam proses penanganan perkara.

“Kalau di pidsus klir. Kami enggak ada masalah. Dalam proses penanganan juga kami minta bantuan polisi. Di kejari-kejari juga tetap prosesnya minta bantuan polisi,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah untuk mengamankan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari kejaksaan tinggi (kejati) hingga kejaksaan negeri (kejari).

Melalui telegram pada 6 Mei 2025, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan kejati dan kejari di seluruh Indonesia.

“Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses). Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi , Minggu (11/5/2025).

Baca juga: Prabowo Diminta Tinjau Kebijakan TNI Jaga Kejaksaan karena Tak Terkait Pertahanan Negara

Harli mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung.

“Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ucap dia.

Pengerahan prajurit untuk mengamankan kejaksaan ini mendapat beragam penolakan dari kelompok sipil karena TNI dinilai tak berwenang menjaga kantor aparat penegak hukum.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *