SOLO, Membeli sepeda motor bekas sering menjadi solusi bagi konsumen yang ingin memiliki kendaraan dengan harga lebih terjangkau, dan banyak yang menawarkan motor “STNK only”.
Namun, konsumen perlu berhati-hati terhadap penawaran yang terlalu murah, terutama jika motor tersebut dijual tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Ketua Bidang Road Safety & Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia, Victor Assani, motor tanpa BPKB sering kali bermasalah secara hukum.
Baca juga: Update Klasemen Usai Sprint Race GP Italia 2025, Marc Masih di Puncak
“Motor tanpa BPKB bisa jadi merupakan hasil tindak kriminal atau dalam sengketa. Memiliki motor seperti ini berisiko membuat pemilik baru terlibat masalah hukum,” kata Victor kepada , belum lama ini.
Biasanya motor bekas yang dijual tanpa BPKB ditawarkan dengan harga yang lebih murah, sehingga banyak konsumen yang tergoda.
Padahal, membeli kendaraan bekas tanpa BPKB tidak hanya dapat melanggar hukum tapi juga.
“Kendaraan tanpa BPKB tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa menyebabkan kerugian besar. Salah-salah, pembeli bisa dianggap penadah kendaraan curian,” ucap Victor.
Meskipun secara teknis STNK masih bisa diperpanjang tanpa menyertakan BPKB, hal ini membuat status hukum kendaraan menjadi tidak jelas.
Baca juga: Peran Yamaha Motor Corporation di Tim Formula E
Tanpa dokumen kepemilikan yang sah, seperti BPKB, kendaraan tersebut rentan dianggap sebagai kendaraan ilegal atau bodong.
Victor juga menekankan bahwa keselamatan berkendara tidak hanya terkait kemampuan mengemudi, tetapi juga patuh terhadap peraturan administrasi.
“Dengan memiliki kelengkapan dokumen seperti BPKB, pengendara bisa terhindar dari masalah hukum dan memberikan kontribusi pada ketertiban lalu lintas,” kata Victor.