Home / Jawa Tengah - DIY / Tersangka Manfaatkan Kelemahan Mbah Tupon untuk Kuasai 2 Sertifikatnya

Tersangka Manfaatkan Kelemahan Mbah Tupon untuk Kuasai 2 Sertifikatnya

Sleman – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menahan enam dari tujuh tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan dua sertifikat tanah milik Mbah Tupon di Bantul. Para tersangka memanfaatkan kelemahan Mbah Tupon yang buta huruf dan mengalami gangguan pendengaran.Enam tersangka dihadirkan saat jumpa pers yang dipimpin Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi pada Jumat (20/6/2025). Mereka adalah BR laki-laki 60 tahun, TK laki-laki (54), VW perempuan (50), TY laki-laki (50), MA laki-laki (47), IF Perempuan (46) dan AH laki-laki (60) yang belum ditahan karena beralasan sakit.“Para tersangka kami tetapkan setelah proses penyelidikan dan penyidikan selama dua bulan sejak dilaporkan pertama kali pada April 2025. Mereka memanfaatkan kelemahan Mbah Tupon yang buta huruf dan mengalami gangguan pendengaran,” kata Kombes Idham.Berawal pada 2020, saat Mbah Tupon berniat menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi (m2) di Dusun Ngentak, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan. Pengurusan proses jual beli dibantu BR, mantan Kepala Desa Bangunjiwo dan anggota DPRD Bantul dua periode yang sudah dikenal Mbah Tupon.Dari awalnya seluas 2.103 m2, muncul tiga sertifikat yang kesemuanya atas nama Mbah Tupon. Sertifikat nomor 24451 dengan luas tanah 1.765 m2, nomor 24452 seluas 298 m2 dan nomor 24453 seluas 55 m2 yang diperuntukan untuk gudang.“Di akhir 2022 sampai awal 2023, BR mendatangi Mbah Tupon untuk meminta dua sertifikat 24451 dan 24452 dengan maksud maksud balik nama, pecah bidang dan wakaf jalan,” ucap Kombes Idham.Selanjutnya pada Januari 2024, TK dan TY yang sudah dikenal Mbah Tupon sebagai orang kepercayaan BR mendatangi Mbah Tupon. Tujuannya meminta tanda tangan untuk proses pecah empat bidang tanah terhadap sertifikat 24451 yang nantinya diatasnamakan Mbah Tupon dan tiga anaknya. Pada April 2024, atas perintah BR, Mbah Tupon diminta menemui TK dan diajak ke Banguntapan untuk menandatangani dokumen. Masih di bulan yang sama. Mbah Tupon dipertemukan VW di Krapyak, Sewon dengan tujuan sama, menandatangani dokumen yang diketahui kemudian adalah akta jual beli (AJB) fiktif.‘Di Krapyak, Mbah Tupon dan istrinya langsung diajak masuk ke dalam rumah seperti kantor dan diminta tanda tangan oleh VW tanpa pernah dibacakan apa isi dari dokumen tersebut,” katanya.Oleh para tersangka, sertifikat nomor 24451 ini kemudian dialih namakan atas IF yang merupakan istri MA lewat notaris AH. Sertifikat ini kemudian diagunkan ke bank senilai Rp2,5 miliar oleh MA dengan penjamin IF istrinya. Sedangkan sertifikat nomor 24452, dengan menggunakan akta palsu No. 145/2022 digadaikan VW senilai Rp150 juta.“Dilihat dari modus operasinya, kami pastikan semua tersangka sudah mengenal karena terus berkoordinasi. Dari tindak kejahatan penipuan, penggelapan dan pemalsuan para pelaku mendapatkan uang mulai puluhan sampai ratusan juta,” papar Kombes Idham.Polisi menjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHPidana (penggelapan), Pasal 263 dan 266 KUHP (pemalsuan). Kemudian ada pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman bervariasi dari empat sampai 20 tahun penjara.Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul, Yuni Andriyastuti mengatakan dalam kasus ini pihaknya menunggu putusan hukum inkrah dari pengadilan.“Perubahan sertifikat ke Mbah Tupon akan kami lakukan setelah adanya keputusan hukum dari kasus ini dari pengadilan,” paparnya.Di hadapan wartawan pada Kamis (19/6/2025) malam, Mbah Tupon sangat berharap kedua sertifikat yang dibawa oleh orang-orang yang dulu dikenal baik dan bersedia membantu proses pecah belahnya segera dikembalikan.Kuasa hukumnya, Sukiratnasari mengakui atas gugatan hukum dari MA, Mbah Tupon masih bingung karena proses hukum pidananya belum selesai namun sudah digugat perdata.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *