Home / REGIONAL / Berkas Kasus Pemerasan PPDS Anestesi Undip Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Perdana 26 Mei

Berkas Kasus Pemerasan PPDS Anestesi Undip Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Perdana 26 Mei

SEMARANG, Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan pemerasan dan perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip) resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Ketiga tersangka yang akan menjalani persidangan adalah:

Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

“Sudah dilimpahkan, ada tiga berkas,” kata Haruno saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Kata Undip Setelah Kaprodinya Ditahan soal Kasus Pemerasan PPDS Undip

Hal senada disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, yang menyebut bahwa pihak kejaksaan telah membentuk tim jaksa gabungan untuk membuktikan dakwaan di pengadilan.

“Ada tujuh Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejari Kota Semarang,” ujar Sarwanto.

Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 26 Mei 2025, di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Aji, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa.

Kasus ini mencuat setelah meninggalnya dokter muda ARL, peserta PPDS Anestesiologi FK Undip, yang memicu penyelidikan internal dan eksternal terhadap dugaan praktik perundungan dan pemerasan dalam sistem pendidikan profesi tersebut.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menghentikan praktik klinik PPDS Anestesi FK Undip di RSUP Dr. Kariadi Semarang

Kemenkes juga membekukan praktik klinik Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di rumah sakit yang sama.

Baca juga: Menangis di DPR, Ibunda Dokter Aulia: Anak Saya Bukan Dapat Ilmu Malah Disiksa

Pihak FK Undip maupun RSUP Dr. Kariadi mengakui adanya praktik perundungan terhadap korban selama masa pendidikan.

Ibunda korban, Nuzmatun Malinah, melaporkan sejumlah senior anaknya ke Polda Jawa Tengah, hingga akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya kini telah ditahan di Kejari Kota Semarang sejak Senin (19/5/2025).

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *