JAKARTA, Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin mendorong pemerintah bersama DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga menjadi Undang-Undang. Hal itu menyusul temuan soal grup Facebook “Fantasi Sedarah”.
Menurut Alifudin, RUU Ketahanan Keluarga mendesak untuk dibahas untuk melindungi setiap anggota keluarga dari penyimpangan seksual.
Apalagi, Alifudin mengatakan, keberadaan grup inses tersebut harusnya menjadi alarm serius bagi negara dalam membangun ketahanan keluarga.
“Kami kembali mengingatkan tentang pentingnya peraturan terkait Ketahanan Keluarga. Hal ini agar ke depannya penyimpangan-penyimpangan seperti ini bisa diatasi lebih baik, termasuk penanganan dan rehabilitasi bagi korban,” kata Alifudin, dikutip dari Antaranews, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Telusuri Grup Fantasi Sedarah, KemenPPPA Koordinasi dengan Kemenkomdigi
Kemudian, Alifudin mengecam keras keberadaan grup inses tersebut dan menilai peristiwa itu sebagai sinyal darurat bagi ketahanan moral dan sosial keluarga di Indonesia.
Menurut dia, grup tersebut tidak hanya mencerminkan pelanggaran hukum, tetapi juga memperlihatkan adanya degradasi moral yang membahayakan generasi muda.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga tentang rusaknya nilai-nilai keluarga dan kemanusiaan. Grup ini jelas mengarah pada normalisasi perilaku menyimpang. Negara tidak boleh diam,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, Alifudin menyebut bahwa kejadian tersebut sudah sepatutnya menjadi refleksi penting bagi kementerian terkait, seperti Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN agar lebih aktif mengedukasi masyarakat dalam membangun keluarga yang sehat dan bermoral.
“Mereka harus hadir di tengah masyarakat untuk menguatkan ketahanan keluarga, mengedukasi tentang bahaya konten-konten menyimpang seperti ini, dan meningkatkan literasi digital agar orang tua bisa mengawasi anak-anak mereka,” katanya.
Baca juga: Ramai Grup Fantasi Sedarah, BKKBN Gencarkan Edukasi ke Sekolah dan Masyarakat
Kemudian, Alifudin mendorong pihak Kepolisian untuk segera mengusut kasus tersebut hingga tuntas termasuk melacak keberadaan admin dan anggota aktif grup tersebut.
Selain itu, dia juga meminta platform digital seperti Meta, induk perusahaan Facebook, untuk lebih proaktif dalam bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam menghapus konten-konten yang tidak sesuai dengan norma hukum dan moral bangsa.
“Meta harus segera bertindak. Jangan biarkan platformnya menjadi sarang penyimpangan. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara negara dan penyedia layanan digital,” ujarnya
Terakhir, Alifudin mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan ulang konten atau tangkapan layar dari grup tersebut karena hal itu akan memperluas dampak negatif dan memperpanjang penyimpangan yang terjadi.
“Menyebarkan ulang tangkapan layar atau konten grup tersebut justru akan memperluas dampaknya. Ini bukan soal rasa ingin tahu, ini soal kesadaran bersama untuk menghentikan penyimpangan ini,” katanya.
Baca juga: KemenPPPA Kecam Grup Facebook “Fantasi Sedarah”: Membahayakan Perempuan dan Anak
Sebelumnya, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji menekankan pentingnya perubahan perilaku untuk merespons tentang grup “Fantasi Sedarah” tersebut.
Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).”Kita sedang koordinasi terutama dengan Kemenkomdigi, jadi sedang ditelusuri, karena itu wilayahnya dari Kemenkomdigi,” kata Arifah.
Menurut dia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) siap melakukan pendampingan jika nanti dalam perkembangan kasusnya, ditemukan ada korban.
Selain dengan Kemkomdigi, KemenPPPA juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk mengusut grup sosial media tersebut.
Kemudian, KemenPPPA juga telah meminta platform Facebook bertindak cepat dalam menangani konten yang membahayakan perempuan dan anak.
Baca juga: Telusuri Grup Fantasi Sedarah, KemenPPPA Koordinasi dengan Kemenkomdigi