Home / NEWS / Kasus Eks Kapolres Ngada Mandek, Komisi III Bakal Panggil Kapolda dan Kajati NTT

Kasus Eks Kapolres Ngada Mandek, Komisi III Bakal Panggil Kapolda dan Kajati NTT

JAKARTA, Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menanyakan perkembangan kasus pencabulan anak oleh Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

“Kita akan panggil Pak Kapolda, panggil Pak Kajati, dan siapa? Dirtipidum Mabes Polri untuk menjelaskan semua masalah tersebut,” ujar Habiburokhman, di Gedung DPR RI, Selasa (20/5/2025).

Habiburokhman menerangkan, pemanggilan ini bertujuan untuk meminta penjelasan soal lambatnya proses penanganan kasus pencabulan tersebut.

Sebab, ia merasa perkara yang melibatkan Eks Kapolres Ngada itu sudah cukup terang secara fakta dan data.

Baca juga: Komnas HAM Minta Semua Pihak Kawal Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada

“Ya kita sangat prihatin ya, perkaranya sebenarnya dari segi faktanya sangat jelas, uraian peristiwa demi peristiwa, bukti-bukti, saksi-saksi sudah lengkap semua,” ucap Habiburokhman.

Atas dasar itu, politikus Gerindra itu pun merasa heran jika perkara tersebut tak kunjung berlanjut ke meja persidangan, walaupun sudah lebih dari dua bulan ditangani.

“Tinggal perumusan pasal-pasal UU-nya saja mungkin yang masih belum jelas, bisa sampai dua bulan. Anda bayangkan ya, kasus yang menjadi atensi bukan hanya nasional tapi internasional. Bisa sampai lebih dari dua bulan belum limpah P21,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menambahkan, Komisi III DPR RI bisa merekomendasikan pencopotan aparat penegak hukum yang sengaja memperlambat penanganan kasus pencabulan tersebut.

Baca juga: Prabowo Panggil Bos Danantara hingga Bahlil ke Istana

Oleh karena itu, dia mengingatkan aparat kepolisian dan kejaksaan di NTT untuk tidak main-main dalam menangani suatu perkara, termasuk kasus pencabulan oleh Eks Kapolres Ngada.

“Tidak tertutup kemungkinan apabila ada ditemukan fakta penegak hukum yang tidak perform, kami akan berikan catatan evaluasi. Khusus kepada penegak hukum, bahkan kami bisa saja meminta penegak hukum untuk dicopot dari posisinya,” kata Habiburokhman.

“Kalau tidak perform dalam menangani perkara ini. Jadi kami enggak main-main ya. Ini perkaranya yang membuat kita semua marah, jangan sampai ditangani secara sembarangan,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) NTT melimpahkan berkas perkara AKBP Fajar ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT.

“Kemarin sudah dilakukan pelimpahan tahap 1 untuk berkas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar,” kata Direktur Krimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi, kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Jumat (21/3/2025).

Sementara itu, AKBP Fajar saat ini menjadi tahanan Polda NTT, tetapi penahanannya di Markas Besar Polri.

Baca juga: Said Iqbal Minta Presiden Prabowo Segera Hapus Sistem Outsourcing

Beberapa hari kemudian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengembalikan berkas perkara mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, ke penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

“Berkas perkaranya eks Kapolres Ngada, dikembalikan oleh jaksa peneliti sebelum Lebaran itu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, kepada , Sabtu (26/4/2025).

Raka menjelaskan, setelah jaksa peneliti meneliti berkas perkara itu, ada syarat formal dan syarat materiil yang belum terpenuhi, sehingga dikembalikan ke polisi.

Untuk diketahui, AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).

Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh anak di bawah umur di salah satu situs porno.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *