Home / REGIONAL / 3 Pembunuh Balita Dililit Lakban di Cilegon Banten Divonis Seumur Hidup

3 Pembunuh Balita Dililit Lakban di Cilegon Banten Divonis Seumur Hidup

SERANG, Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap seorang anak berusia empat tahun, berinisial APH, yang berasal dari Kota Cilegon, Banten, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Keputusan tersebut diambil oleh hakim Pengadilan Negeri Serang, yang dipimpin Dessy Damayanti, Jumat (20/6/2025).

Ketiga terdakwa, yaitu Saenah, Emi, dan Rahmi, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama.

Baca juga: 3 Pembunuh Balita Dililit Lakban di Cilegon Dituntut Hukuman Mati

Mereka dijatuhi hukuman berdasarkan dakwaan alternatif pertama dan kumulatif keempat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 83 Jo Pasal 76 F Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup,” ungkap Dessy Damayanti di hadapan para terdakwa.

Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, termasuk akibat fatal dari tindakan para terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga: 2 Pembunuh Balita Dililit Lakban di Banten Didakwa Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Selain itu, perbuatan mereka juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, terutama orangtua, dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Meskipun demikian, hakim juga mencatat keadaan yang meringankan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Cilegon, Yudha Pratama, yang meminta hukuman mati bagi ketiga terdakwa.

Sebelum menutup sidang, Dessy meminta kepada jaksa dan para terdakwa untuk mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya dalam waktu tujuh hari.

Jika tidak ada upaya hukum, maka perkara ini akan menjadi inkrah.

Sebagai informasi tambahan, terdakwa Emi dan otak pembunuhan, Saenah, merupakan teman serta tetangga ibu korban, Amelia Pransica.

Terdakwa Emi pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah kontrakan ibu korban di Jalan Kamboja Nomor 01 BBS II RT 001 RW 004, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon.

Permasalahan muncul ketika ibu korban sering meminta Saenah untuk membayarkan uang belanja di e-commerce, namun tidak pernah dikembalikan. Hal ini menimbulkan sakit hati pada Saenah.

Rencana awal untuk menganiaya ibu korban pada 12 September 2024 berubah menjadi penganiayaan terhadap anak korban pada 15 September 2024, karena ibu korban sedang hamil besar.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *