Home / NEWS / Ceramahi Pengacara Ronald Tannur, Hakim: Sarjana Hukum, tetapi Rusak Integritas Peradilan

Ceramahi Pengacara Ronald Tannur, Hakim: Sarjana Hukum, tetapi Rusak Integritas Peradilan

JAKARTA, Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, menyebut pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagai sarjana hukum yang merusak integritas sistem peradilan.

Pernyataan ini disampaikan Hakim Sunoto saat menceramahi Lisa ketika pengacara itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa pemberi suap dan pemufakatan jahat.

Hakim Sunoto menyebut, di Indonesia terdapat ribuan advokat yang menjunjung tinggi etika, hukum, dan profesi.

“Nah, Saudara sendiri sebagai seorang yang berpendidikan S1 hukum yang memahami bahwa tugas advokat adalah menggunakan pengetahuan hukum untuk membela klien melalui jalur-jalur yang sah,” kata Sunoto di ruang sidang, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Serangan Ibu Ronald Tannur untuk Pengacara Anaknya

Namun, kata Sunoto, beberapa barang bukti yang terungkap di persidangan justru menunjukkan perilaku Lisa bertentangan dengan kode etik advokat.

Lisa misalnya, menemui hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, di bandara maupun hakim Mangapul di apartemennya.

“Saudara tentu menyadari bahwa tindakan-tindakan tersebut bukan hanya melanggar kode etik advokat, tetapi juga merusak integritas sistem peradilan kita,” ujar Sunoto.

Ia lantas menanyakan alasan Lisa sampai melanggar aturan mendasar yang berlaku di organisasi advokat, alih-alih memperjuangkan keadilan untuk kliennya.

Lisa kemudian menjawab bahwa dirinya tidak berniat melanggar kode etik.

Baca juga: Jaksa Akan Tuntut Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur pada 28 Mei

Menurutnya, sejak kasus Ronald Tannur viral di tingkat penyidikan, saat itu penyidik dan jaksa tidak maksimal mencari bukti-bukti.

Namun, pernyataan Lisa ini dihentikan Hakim Sunoto.

“Enggak, gini saya setop. Saudara ada bertemu di bandara dengan hakim itu melanggar kode etik enggak?” cecar Hakim Sunoto.

“Melanggar kode etik betul, tetapi saya namanya dipanggil dengan…,” jawab Lisa, namun kembali dipotong Hakim Sunoto.

“Pihak, itu apabila berdua seimbang, itu baru sebagai alibi. Ada dua yang seimbang. Ini kan enggak seimbang ini, ekspatriat,” timpal Hakim Sunoto.

Sementara itu, Lisa mengeklaim diundang hakim Erintuah Damanik untuk bertemu di luar pengadilan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *