Home / REGIONAL / 3 Pekerja Bangunan Tertimpa Reruntuhan di Pabrik di Bandung: 1 Meninggal, 2 Luka Berat

3 Pekerja Bangunan Tertimpa Reruntuhan di Pabrik di Bandung: 1 Meninggal, 2 Luka Berat

BANDUNG, Tiga orang pekerja bangunan mengalami kecelakaan saat bekerja di salah satu pabrik di Jalan Raya Garut-Bandung, Desa Nanjung Mekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dua di antaranya mengalami luka berat, sedangkan satu orang atas nama Yuki Sutisna (40) meninggal dunia.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (19/5/2025) pukul 10.30 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi, kata Aldi, saat itu ketiga korban tengah melakukan pengecekan dan pengukuran bangunan di pabrik tersebut yang rencananya akan diperbaiki.

Namun, secara tiba-tiba bangunan penyimpanan tersebut ambruk, menyebabkan para korban jatuh dan tertimpa reruntuhan material besi dan ampas batu bara.

Baca juga: Polisi Tetapkan 11 Tersangka Aksi Premanisme di Bandung, Ada yang Simpan Ganja

“Betul, dua orang luka berat sudah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan dan satu orang dinyatakan meninggal dunia,” katanya kepada awak media, Selasa (20/5/2025).

Usai mendapatkan laporan, jajaran Polsek Rancaekek bersama unit Inafis diturunkan ke lokasi kejadian.

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Bandung kemudian mengambil alih penanganan kasus itu.

Hal itu guna menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan serta memastikan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran ketenagakerjaan.

Aldi menyampaikan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan mendalam.

Baca juga: Longsor di Kabupaten Bandung, 6 Rumah Rusak dan 3 Orang Terluka

“Kami turut berdukacita atas kejadian ini. Polresta Bandung melalui Unit Tipidter akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan apakah ada kelalaian dalam aspek keselamatan kerja yang menyebabkan terjadinya insiden ini,” ucapnya.

“Kami juga akan memastikan bahwa hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Pihak keluarga korban meninggal dunia telah menyatakan penolakan terhadap otopsi dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.

Sementara itu, pihak perusahaan dikabarkan memberikan bantuan uang kerohiman kepada para korban, termasuk santunan sebesar Rp 18 juta untuk keluarga korban meninggal dunia.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *