Home / Islami / Punya Perhiasan Emas di Rumah, Berapa Nishab dan Zakat yang Harus Dikeluarkan? Simak Buya Yahya

Punya Perhiasan Emas di Rumah, Berapa Nishab dan Zakat yang Harus Dikeluarkan? Simak Buya Yahya

Jakarta – Rukun Islam yang ketiga ialah zakat. Zakat tergolong ibadah yang mengorbankan harta. Salah satu yang wajib dizakati ialah emas dengan beberapa ketentuan yang telah diterangkan oleh para ulama.Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya dalam kajiannya menjelaskan syarat wajibnya zakat emas berdasarkan fiqih mazhab As-Syafi’i.Sebelum menerangkan wajibnya mengeluarkan zakat emas, Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu bahwa emas yang wajib dizakati ialah emas simpanan bukan emas yang digunakan sebagai perhiasan wanita.”Emas perhiasan Anda tidak wajib dizakati, emas (yang wajib dizakati) itu adalah harta simpanan. Kalau (harta emas) laki-laki pasti akan dizakati. Kenapa? Laki-laki gak boleh pakai perhiasan emas,” terang Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Jumat (20/6/2025). Buya Yahya menambahkan, uang rupiah juga wajib dizakati apabila nilainya mencapai batas minimal nishab emas. Sedangkan harta yang wajib dikeluarkan untuk menzakati emas ialah 2,5 persen. Kemudian Buya Yahya menerangkan syarat wajibnya zakat emas ada dua. Pertama, emas telah mencapai batas minimal nishab. Batas minimal nishab emas diperkirakan 80 gram hingga 90 gram emas murni.Jika ada yang mengatakan 80 gram, maka boleh dibenarkan. Jika ada yang mengatakan 90 gram boleh, juga dibenarkan.”Paling tidak, 80 (gram) deh yang paling sedikit. Tapi ukurannya emas murni. kalau 90 gram tidak murni nggak wajib zakat,” kata Buya Yahya.Jika 80 gram emas murni dirupiahkan misalnya senilai 80 juta, kemudian yang 90 gram emas tidak murni jika dirupiahkan senilai 60 juta, maka belum wajib zakat. Emas yang tidak murni menjadi wajib zakat apabila telah mencapai nilai emas murni, yakni jika dirupiahkan senilai 80 juta.Syarat yang kedua ialah emas simpanan tersebut mencapai putaran satu tahun penuh. Misalnya, seseorang memiliki emas simpanan hingga 80 gram pada 1 Syawal 1446 H. Simpanan emas itu tetap utuh hingga 1 Syawal 1447 H. Maka, orang tersebut wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen dari emas simpanannya.”Selagi tidak berputar satu tahun, tidak wajib zakat. Atau berputar satu tahun tapi tidak sampai nishab. Misalnya, Anda punya emas 35 gram bertahun-tahun, ya gak wajib zakat. 35 gram, 50 gram, belum wajib zakat,” ujar Buya Yahya.Kemudian, nishab emas 80 gram itu mesti utuh dari hari pertama hingga putaran tahun berikutnya.”Misalnya, Anda beli emas 30 gram, tidak wajib zakat, lalu Anda beli lagi, ternyata Anda beli sampai 50 gram, berarti 50 gram Anda tambah 30 jadi 80. Di saat Anda beli yang 50 gram, Anda gabung dengan yang 30 gram menjadi 80 gram, satu nishab. Maka dari hari itu baru dihitung, berputar, nanti tahun depan baru dizakati,” pungkas Buya Yahya.Wallahu a’lam.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *