JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). Dia mengibaratkan alat bukti yang tidak sah jika digunakan seperti pohon beracun.Dia menekankan pentingnya alat bukti dalam suatu perkara harus diperoleh dengan cara yang sah. “Satu alat bukti yang diperoleh tidak sah, yang melanggar aturan, itu tidak boleh dipergunakan. Exclusionary, tidak boleh dipakai, dan kalau dipakai, itulah yang menjadi buah pohon beracun,” kata Maruarar. Ia melanjutkan, penggunaan alat bukti yang tidak sah dapat merusak validitas dan keadilan proses hukum yang sedang berlangsung. “Tidak bisa dipakai kalau kita ambil acuannya seperti itu. Kalau kita makan itu buah beracun, kita mati begitu. Jadi ini dalam proses itu, proses itu menjadi mati atau tidak sah,” ujarnya. Baca juga: Hasto Kristiyanto Bakal Gunakan Teknologi AI dalam Menyusun Pleidoi
Maruarar Siahaan di Sidang Hasto Ibaratkan Alat Bukti Tidak Sah seperti Pohon Beracun

Tag:Breaking News