Home / Startup / 320 Ribu Pengemudi Ojol dan Taksi Online Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

320 Ribu Pengemudi Ojol dan Taksi Online Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Setidaknya ada 320 ribu pengemudi ojol dan taksi online yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlahnya relatif sedikit dibandingkan total peserta 39 juta.”Dalam waktu dekat, akan ada lebih banyak lagi (pengemudi ojol dan taksi online) yang akan bergabung, karena beberapa mitra stakeholder terutama Pemprov mendorong mereka bergabung, seperti Batam,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro saat konferensi pers di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (17/6).Pengemudi ojol dan taksi online yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan masuk kategori Bukan Penerima Upah alias BPU. Istilah ini mengacu pada orang perorangan yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.Dikutip dari laman resmi, ada tiga jenis manfaat jaminan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Rincian manfaatnya sebagai berikut:Jaminan Hari TuaIni adalah program perlindungan berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Besaran uang tunai yang akan diterima yakni akumulasi seluruh iuran yang sudah dibayarkan dan ditambah dengan hasil pengembangannya selama kamu menjadi peserta BPU.Selain itu, saldo JHT bisa dicairkan sebagian dengan nilai maksimal 10% dari total saldo dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun, atau maksimal 30% dari total saldo untuk kebutuhan kepemilikan rumah jika kamu sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun, namun hanya bisa sekali diambil.Jaminan Kecelakaan KerjaJaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan berupa uang tunai dan/atau pertanggungan pengobatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.Jika pengemudi ojol mengalami kecelakaan saat berkendara, maka bisa mendapatkan pertanggungan pengobatan dan/atau perawatan sesuai dengan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter. Jika sampai cacat total tetap, maka akan mendapatkan bantuan berupa:Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, ahli waris peserta akan mendapatkan uang tunai sesuai dengan rincian sebagai berikut:Jaminan KematianJaminan Kematian (JKM) adalah program perlindungan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang diberikan saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.Total nilai manfaat yang akan diterima meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayar sekaligus Rp 42 juta. Di samping itu, ahli waris peserta program BPU juga akan mendapatkan manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *