JAKARTA, Dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta mengungkap ratusan acara kebudayaan yang anggarannya digelembungkan untuk dikorupsi sebesar Rp 36.319.045.056,69 dimulai berawal dari acara milad atau ulang tahun organisasi masyarakat (ormas).
Jaksa menyebut, korupsi ini bermula pada awal 2022, ketika Komunitas Jawara dan Pengacara (Bang Japar) mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana untuk memfasilitasi kegiatan milad.
Menindaklanjuti permohonan ini, Iwan memerintahkan untuk mengadakan pertemuan komunitas dan calon vendor.
Pertemuan dilakukan Iwan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana dan event organizer (EO) Gatot Arif Rahmadi.
Baca juga: Eks Kadis Kebudayaan Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar
“Pada saat pertemuan tersebut saksi Mohamad Fairza Maulana mengusulkan agar saksi Gatot Arif Rahmadi ditunjuk sebagai vendor,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Saat kegiatan milad itu digelar, Iwan meminta uang dari Gatot yang menjadi vendor acara tersebut dengan klaim untuk membantu dana operasional Disbud Jakarta.
Gatot pun menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Iwan.
Setelah acara milad Bang Japar selesai, Fiarza memanggil Gatot untuk bertemu Iwan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta, Kadis Iwan Henry Wardhana Ditahan
Pejabat itu lalu memberikan arahan kepada Gatot untuk mengerjakan semua kegiatan Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas di Disbud Jakarta.
Pada Januari 2023, Iwan mengumpulkan Bidang dan Suku Dinas (Sudin) Kebudayaan di Jakarta dan memberikan perintah.
“Agar seluruh kegiatan PSBB Komunitas diserahkan kepada saksi Gatot Arif Rahmadi,” ujar jaksa.
Tidak hanya itu, Iwan juga menyerahkan semua kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT) dan Jakarnaval anggaran 2023 dan 2024 diserahkan pada Gatot sebagai EO pelaksana.
Secara keseluruhan, selama 2022 hingga 2024, atas arahan dari Iwan dan Fairza, Gatot mengelola 101 acara PSBB Komunitas, 746 acara PKT, dan 3 acara Jakarnaval.
Anggaran yang terealisasi setelah dipotong pajak mencapai Rp 38.658.762.470,69. Uang itu ditransfer ke pihak pada bukti pertanggungjawaban.
“Namun jumlah pengeluaran sebenarnya hanya sebesar Rp 8.196.917.258,” ujar jaksa.