Jakarta – Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah memasuki tahap hasil akhir kelulusan peserta yang diumumkan oleh masing-masing instansi secara bertahap, mulai 16-30 Juni 2025.Sebelumnya terhitung 863.993 peserta yang memenuhi syarat (MS) pada tahap seleksi administrasi mengikuti tahap seleksi kompetensi berbasis CAT yang digelar pada 16 Mei 2025, di mana materi seleksi kompetensi mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.Pada seleksi PPPK Tahap II tahun 2024, kriteria pelamar yang ikut seleksi adalah tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus selama minimal 2 tahun terakhir; dan lulusan pendidikan Profesi Guru (PPG) khususnya lulusan PPG yang melamar formasi guru di instansi daerah.”Selain kriteria umum, Panselnas juga menetapkan kriteria tambahan bagi pelamar seleksi PPPK Tahap II, yakni pelamar yang yang sebelumnya dinyatakan TMS pada seleksi administrasi PPPK Tahap I; Pelamar PPPK Tahap I yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024; dan Pelamar yang belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya,” ujar Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (17/6/2025).Pemerintah melalui Panselnas juga melakukan optimalisasi formasi pada seleksi PPPK Tahap II dengan urutan prioritas pengisian formasi sebagai berikut: Pelamar Prioritas 1 Tahun 2021 (khususnya Guru dan Bidan D4 yang belum mendapatkan formasi); Eks Honorer Kategori 2 (THK2) yang memiliki kualifikasi sesuai dengan formasi kosong.Selain itu, Pegawai dengan kode R2 dan R3 yang jabatan dan kualifikasinya sesuai dengan formasi tersedia; non-ASN dengan pengalaman minimal 2 tahun; dan Lulusan Prajabatan atau PPG. Selain itu, bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Panselnas menyiapkan skema paruh waktu melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, di mana delapan jabatan paruh waktu yang ditetapkan adalah:Skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam Kepemenpan 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN tetapi tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024. Untuk pelaksanaannya sendiri menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II selesai.Adapun rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK 2024 merujuk pada sejumlah regulasi, diantaranya yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum. Selain itu, terdapat juga KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 dan Nomor 349 Tahun 2024 yang khusus mengatur seleksi untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan di instansi daerah. Salah satu cara utama untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 adalah melalui situs resmi SSCASN BKN. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:1. Buka laman resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.2. Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah Anda daftarkan.3. Setelah berhasil login, cari dan akses bagian resume pendaftaran.4. Status kelulusan PPPK 2024 akan tertera dengan jelas di bagian tersebut.Pastikan Anda memeriksa dengan teliti dan memahami kode-kode yang mungkin muncul, seperti ‘P’, ‘PR1’, ‘PR2’, ‘L’, ‘L-2’, ‘L-3’, atau ‘TL’. Setiap kode memiliki arti tersendiri yang menunjukkan status kelulusan Anda.
Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap II 2024, Pelamar Dapat Cek Pengumuman Instansi Secara Berkala

Tag:Breaking News