Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan, agar peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru.Hal itu dia sampaikan, saat rapat dengan pendapat (RDP) bersama LPSK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).”Kita ingin memperjuangkan ini LPSK, apakah namanya disebut nomenklaturnya LPSK, atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru, berperan,” kata Habiburokhman.Sebab, dia menilai, LPSK dan Komisi III DPR RI perlu berkoordinasi lebih lanjut untuk merumuskan pasal yang konkret guna menghadirkan eksistensi LPSK dalam KUHAP.”Nanti kami minta satu orang perwakilan komisioner didampingi dengan tenaga ahli atau staf, berkoordinasi dengan tenaga ahli kami dan BK (Badan Keahlian) DPR,” ujar dia. Habiburokhman pun menjelaskan, penguatan LPSK di dalam KUHAP sudah menjadi kesepakatan ketika para komisioner LPSK dipilih oleh Komisi III DPR RI.Menurutnya, keberadaan LPSK sangat strategis untuk ada dalam rangkaian acara pidana. “Nanti menjelang pembahasan nanti kita bisa komunikasi lagi,” tuturnya.Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPSK Achmadi mengatakan lembaganya itu siap bergabung di dalam KUHAP yang baru. “LPSK siap bergabung, dan norma yang bapak sampaikan sangat perlu diatur dengan KUHAP,” kata Achmadi. Reporter: Alma FikhasariSumber: Merdeka.com
Ketua Komisi III DPR Usul LPSK Diatur dalam KUHAP Baru

Tag:Breaking News