JAKARTA, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo menyatakan, ada sebanyak 53.579 permohonan penegasan status kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Widodo mengatakan, mereka yang menyampaikan permohonan penegasan ke Ditjen AHU adalah WNI yang tidak memiliki dokumen resmi di luar negeri.
“Ditjen AHU telah menyelesaikan penegasan status kewarganegaraan sebanyak 45.126 kasus di Malaysia, 5.275 kasus di Arab Saudi, 2.762 kasus di Filipina, dan 416 kasus di Timor Leste,” kata Widodo dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: 6 WNI Sempat Ditangkap di Madinah, Diduga Promosi Dam Ilegal
Widodo menjelaskan, layanan penegasan kewarganegaraan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 6 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 14 Februari 2025.
Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam mempercepat proses penegasan kewarganegaraan WNI yang tidak terdokumentasi secara resmi.
Widodo menuturkan, melalui kerja sama dengan Perwakilan RI di luar negeri, proses verifikasi dan penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) kini berjalan lebih cepat dan efisien.
Layanan elektronik memungkinkan verifikasi dokumen dan wawancara langsung dilakukan oleh pihak perwakilan sebelum diteruskan ke Ditjen AHU.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya menyelamatkan hak dasar warga negara dan melindungi martabat bangsa,” kata Widodo.
Baca juga: Pakai Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Ditolak Masuk Arab Saudi
Dia menambahkan, Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU memperkuat sosialisasi dokumentasi kewarganegaraan melalui pelatihan dan panduan khusus bagi Perwakilan RI, terutama di negara-negara dengan jumlah WNI yang tinggi.
Selain itu, menyusul rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, Ditjen AHU menyiapkan mekanisme percepatan layanan untuk mengantisipasi lonjakan permohonan penegasan status kewarganegaraan.
“Langkah ini mendukung program prioritas pemerintah khususnya dalam memperkuat perlindungan WNI di luar negeri yang juga bisa menjadi dampak positif langsung pada kontribusi peningkatan devisa negara,” kata Widodo.