Jeddah – Tahun ini, kasus jemaah haji ilegal kembali terjadi. Temuan demi temuan menunjukkan masih ada warga negara Indonesia (WNI) yang nekat berhaji menggunakan beragam prosedur yang salah masuk ke Arab Saudi. Akibatnya, mereka tak bisa pulang dengan tenang dan nyaman hingga meminta bantuan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah agar bisa segera keluar dari masalah.Menurut Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary, ada sekitar 300 ribuan orang dibuang dari Makkah ke arah Jeddah, tepatnya di KM 14, saat razia tasreh atau nusuk gencar dilakukan aparat keamanan Arab Saudi di Makkah. Tidak seperti tahun lalu saat pelaku haji ilegal ataupun yang tidak punya tasreh dipenjara di al-Shumaisi, mereka hanya dibuang setelah identitas lengkap mereka didata.Ternyata, pendataan itu dimasukkan ke dalam sistem yang membuat mereka mudah terdeteksi imigrasi ketika hendak kembali ke Indonesia. “Banyak dari mereka yang tidak bisa pulang ke Indonesia karena ternyata ada catatan denda. Ada catatan keimigrasian,” kata Yusron ditemui di Kantor Urusan Haji, Jeddah, Arab Saudi, Senin, 16 Juni 2025.Dari mereka yang bermasalah, 37 WNI di antaranya sudah melapor ke KJRI Jeddah dan meminta bantuan hukum lantaran yang bersangkutan diminta datang ke al-Shumaishi untuk membayar denda dan menyelesaikan masalah hukum yang menjeratnya. Al Shumaisi adalah tempat penindakan kasus keimigrasian yang juga lokasi penjara untuk para deportan. Pihaknya memperkirakan jumlah WNI yang meminta bantuan akan terus bertambah. Denda itu bersifat perorangan. KJRI hanya akan memberi bantuan hukum tetapi urusan pembayaran denda sepenuhnya menjadi tanggung jawab WNI yang bersangkutan. Begitu pula dengan tempat tinggal mereka selama menjalani proses hukum.”Ada beberapa orang yang sudah kita tahu… tuntutan dendanya sebesar 20 ribu (riyal) (sekitar Rp87 juta), dan kita enggak tahu apakah mereka nanti bisa pulang secara normal, dalam artian bebas atau nanti mereka harus melalui proses deportasi,” kata Yusron.Berdasarkan pengalamannya, mereka yang melanggar aturan keimigrasian akan dikenakan sanksi tambahan berupa penangkalan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. “Sayang kan, kalau mereka yang mau masuk tahun depan atau berapa tahun kemudian mereka mau haji, ya enggak akan bisa berangkat karena posisinya dalam posisi cekal,” katanya.Denda tersebut lebih besar dikenakan kepada perusahaan yang mensponsori jemaah haji ilegal. “Sebagai sponsor minimal 40–50 ribu riyal per orang,” imbuhnya.Ia menilai razia ketat yang dilakukan pemerintah Arab Saudi sebelum puncak haji efektif menekan jumlah jemaah haji ilegal. Kalaupun ada yang lolos masuk Arafah, kata dia, jumlahnya sangat sedikit. “Kita pahami bersama kemarin, suasana di Makkah sangat tenang. Suasana di Arafah, Mina, dan Muzdalifah juga jauh lebih sepi dibandingkan tahun lalu. Dan pada saat keberangkatan ke Arafah itu, tidak ada operasi pengetatan dari pihak Saudi. Yang artinya, pemerintah Saudi sudah sangat yakin bahwasanya Kota Makkah sudah cukup clear dari para jemaah-jemaah ilegal,” kata dia.Ia pun kembali mengimbau seluruh WNI yang ingin berhaji tahun depan untuk berpikir ulang bila hendak mengambil cara ilegal. Pasalnya, pertaruhannya begitu besar. Tidak hanya uang yang dibayarkan kepada travel yang tidak sedikit akan hilang, tapi juga kesempatan untuk naik haji dalam waktu dekat bisa tertutup karena terkena penangkalan oleh pihak Arab Saudi.Belum lagi ada kemungkinan nyawa melayang seperti kasus WNI yang diturunkan sopir taksi ilegal di gurun pasir, beberapa waktu lalu. “Tahun depan kalau masih nekat ilegal, aduh, udah lah,” katanya.
37 WNI yang Nekat Jadi Jemaah Haji Ilegal Minta Bantuan KJRI Jeddah, Dijerat Denda Maksimal

Tag:Breaking News