Home / Nasional / Komnas HAM Bantah Klaim Fadli Zon Tentang Kasus Pemerkosaan saat Kerusuhan 1998

Komnas HAM Bantah Klaim Fadli Zon Tentang Kasus Pemerkosaan saat Kerusuhan 1998

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang mengatakan tidak adanya pemerkosaan di peristiwa kerusuhan 1998 tidak benar.Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, pemerintah sebelumnya telah mengakui tragedi tersebut. “Peristiwa kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh pemerintah dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan,” kata Anis dalam keterangan resmi, Senin (16/6).Ia menjelaskan, pada Maret 2003 Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998. Tim Ad Hoc ini bekerja berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.Tim Ad Hoc telah menyelesaikan penyelidikan pada September 2003. Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.”Bentuk-bentuk tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 dalam peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 yaitu: a. pembunuhan; b. perampasan kemerdekaan; c. penyiksaan; d. perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; e. persekusi,” kata Anis.Kemudian, pada 19 September 2003, Komnas HAM melalui Surat Nomor: 197/TUA/IX/2003 telah menyerahkan hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 kepada Jaksa Agung selaku Penyidik.Pada 2022, pemerintah mengeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (Tim PPHAM). Anis juga mengatakan, Presiden ke-7 Joko Widodo telah mengakui kerusuhan 1998 sebagai pelanggaran HAM berat. “Pada 15 Maret 2023, Presiden (Jokowi) mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang berat.Selanjutnya, pada 11 Desember 2023 keluarga korban Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 mendapatkan layanan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Sebelumnya, Fadli Zon menyinggung soal pemerkosaan massal pada 1998. Ia mempertanyakan keberadaan pemerkosaan massal saat kerusuhan tersebut.“Tidak pernah ada buktinya. Itu adalah cerita. Kalau ada (bukti), tunjukkan. Ada tidak di buku sejarah? Tidak pernah ada,” kata Fadli Zon dalam wawancara dengan Uni Lubis, yang disiarkan di YouTube pada 10 Juni.Fadli Zon menuai kritik imbas pernyataannya itu. Ia pun buka suara terhadap kecaman atas pernyataannya terkait pemerkosaan massal pada kerusuhan 13 hingga 14 Mei 1998.Fadli mengatakan dirinya mengutuk berbagai perundungan dan kekerasan pada perempuan yang terjadi pada masa lalu hingga saat ini. Dia juga mengatakan pernyataannya itu tak bermaksud menihilkan penderitaan korban.Meski demikian, menurutnya, peristiwa 13-14 Mei 1998 menimbulkan silang pendapat, termasuk soal adanya pemerkosaan massal. Bahkan, Fadli merujuk pada pemberitaan media.”Liputan investigatif sebuah majalah terkemuka tak dapat mengungkap fakta-fakta kuat soal ‘massal’ ini,” katanya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *