Jakarta – Pemerintah Pabupaten atau Pemkab Tangerang, Banten menerapkan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring) hingga denda Rp500.000 kepada oknum warga yang buang sampah sembarangan.Langkah ini untuk menekan titik pembuangan sampah ilegal yang sering terjadi, salah satunya di pinggir jalan raya.”Soal sampah menjadi fokus kita juga, salah satunya yang jadi penanganan adalah mengubah pola masyarakat yang buang sampah sembarangan, seperti di pinggir jalan raya. Makanya akan kita kenakan sanksi,” ujar Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah di Tangerang, Senin (16/6/2025).Dia menjelaskan, salah satunya melalui tipiring, sehingga tidak hanya mengenakan denda kepada pelaku pembuang sampah sembarangan melalui surat edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah, melainkan adanya tindakan yang membuat jera melalui pidana.”Kita koordinasikan juga dengan Satpol PP untuk penerapannya. Jadi bukan hanya dengan denda uang, tapi kita juga kenakan tipiring supaya jera,” ucap Intan.Dia mengatakan, pengawasan akan dilakukan oleh pihak satuan tugas (satgas) penanganan sampah di Kabupaten Tangerang dan tidak lagi mengimingi masyarakat dengan ‘imbalan’ untuk membantu melaporkan.”Kita intensifkan satgasnya, enggak lagi kayak inigin masyarakat misal, yang lihat bisa dapat imbalan. Soalnya, kayak begitu ternyata dimanfaatkan juga sama mereka, malah buang sampah tetap tapi terima imbalan juga, nanti dibagi dua. Makanya, kita lewat satgas,” jelas Intan. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan preservasi atau pembenahan jalan sepanjang 19,49 kilometer di 29 kecamatan. Perbaikan jalan tersebut dilakukan dalam kurun 3 bulan, terhitung sejak April hingga Juni 2025.Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah mengatakan, proyek perbaikan jalan, drainase, dan jembatan yang berlangsung sudah 75 persen selesai. Sisanya masih dalam pengerjaan dan ditargetkan 100 persen selesai pada Oktober 2025 mendatang.”Langkah preservasi jalan ini adalah proses atau tindakan untuk melindungi, memelihara,dan melestarikan jalan agar tetap dalam kondisi baik dan aman. Preservasi jalan bertujuan untuk memperpanjang umur jalan dan meningkatkan keselamatan penggunanya,” ungkap Iwan, Rabu 11 Juni 2025.Menurutnya, di Kabupaten Tangerang, tidak semua jalan dikelola oleh Pemkab Tangerang, sebab ada pembagian kewenangan dalam pengelolaan jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten.Contohnya, jalan raya yang melintas di depan Polsek dan Puskesmas Tigaraksa merupakan jalan kewenangan Provinsi Banten, karena menghubungkan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Lebak Banten dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.”Sehingga kewenangan pengelolaan termasuk perbaikan jika ada kerusakan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, DBMSDA sesuai tupoksinya mengkoordinasikan dengan instansi terkait jika ada laporan masyarakat terkait kerusakan pada Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi,” katanya. Sementara itu, Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid turun langsung meninjau beberapa lokasi preservasi jalan, seperti di Jalan Jati Gintung-Cituis Kecamatan Sukadiri. Perbaikan jalan sepanjang 185 meter dengan lebar 7 meter itu juga diperkuat dengan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).Jalan itu mendesak diperbaiki karena kondisinya rusak. Apalagi jalan tersebut merupakan akses utama masyarakat di Kecamatan Sukadiri.Pembangunannya, kata Iwan, dirancang agar lebih tahan lama untuk mengantisipasi potensi kerusakan akibat kondisi alam sekitar, apalagi karena letaknya dekat dengan aliran sungai.”Kami pastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai standar teknis dan selesai tepat waktu,”ujarnya.Setidaknya, Pemkab Tangerang mengucurkan dana mencapai Rp164,391 miliar untuk 87 paket pembangunan jalan, drainase, dan jembatan dengan periode pengerjaan April-Oktober 2025.”Proyek jalan dengan biaya di atas dua ratus juta dilakukan lelang dan dikerjakan pihak ketiga dengan waktu pekerjaan selama tujuh bulan sejak April lalu hingga Oktober mendatang,” ujarnya.Ruas jalan tersebut di antaranya, Jalan Syech Nawawi–masyarakat menyebut Jalan Baru Pemda– terbentang dari ruas jalan nasional (gerbang Pemda) hingga Tugu Keluarga Berencana (KB) di Kelurahan Bojong Bugel, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Waspada, Warga Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda di Kabupaten Tangerang

Tag:Breaking News