JAKARTA, Muhrijan alias Agus memberikan instruksi kepada istrinya, Darmawati, untuk mengamankan aset yang diperoleh dari uang haram hasil perlindungan situs judi online.
Muhrijan adalah seorang makelar yang mengaku sebagai utusan direktur di Kementerian Komunikasi dan Informatika (yang kini dikenal sebagai Kementerian Digital dan Komunikasi).
Kasus ini terungkap setelah penangkapan Adhi Kismanto, pegawai Kementerian Kominfo yang lulusan SMK, oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Suami Jadi Makelar Situs Judi Online, Darmawati Borong iPhone hingga Tas Louis Vuitton
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, (30/4/2025), terungkap bagaimana Muhrijan memerintahkan Darmawati untuk menarik dana yang cukup besar.
Pada Jumat (1/11/2024), Muhrijan menghubungi Darmawati dan meminta agar ia menarik dana sebesar Rp 2 miliar serta memindahkan barang-barang mewah dan perhiasan ke lokasi yang lebih aman.
“Muhrijan menginstruksikan untuk memindahkan barang-barang mewah maupun perhiasan ke tempat lain selain rumah terdakwa dengan tujuan untuk menyembunyikannya,” bunyi dakwaan yang dikutip dari Kompas.com pada Selasa (20/5/2025).
Pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, Darmawati menghubungi pihak bank untuk menarik uang tunai sebesar Rp 2 miliar.
Pihak bank kemudian mengonfirmasi bahwa dana tersebut sudah tersedia dan dapat diambil pukul 14.00 WIB.
Menjelang pengambilan uang, ia menyiapkan lima tas, tiga kotak perhiasan, serta uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat (USD) dan dollar Singapura (SGD) untuk dipindahkan.
Baca juga: Makelar Judi Online Klaim Utusan Kominfo, Uang Haram Dipakai Istri Belanja Barang Mewah
Darmawati kemudian meminta bantuan Dwi, sopir Muhrijan, untuk menemaninya ke bank menggunakan mobil BMW X7 putih bernomor polisi B 1415 LKX.
Setelah berhasil menarik uang, Darmawati menyimpan dana tersebut ke dalam dua tas dan menghubungi Muhrijan untuk memberi tahu bahwa uang telah diamankan.
“Saksi Muhrijan alias Agus mengatakan agar uang tersebut terdakwa titipkan kepada orang yang terdakwa kenal, dan jangan menitipkan kepada saudara atau kerabat dekat,” ungkap jaksa.
Setelah menerima instruksi dari Muhrijan, Darmawati menghubungi Rina Aguspina untuk menitipkan uang beserta barang-barang lainnya.
Rina setuju dan mereka sepakat untuk bertemu di Mal Bintaro Plaza, Tangerang Selatan.
Di lokasi ini, Darmawati menitipkan uang Rp 2 miliar, lima tas, tiga kotak perhiasan, serta uang dalam bentuk USD dan SGD kepada Rina dengan syarat agar tidak disimpan terlalu lama.
Baca juga: Skandal Kominfo Terkuak: Pegawai hingga Orang Dekat Menteri Diduga Bekingi 20.000 Situs Judol