Home / Peristiwa / Wamendagri soal Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut: Tak Ada Keputusan yang Tak Bisa Diubah

Wamendagri soal Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut: Tak Ada Keputusan yang Tak Bisa Diubah

Jakarta Wakil Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, tidak ada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang tidak bisa diubah.Dia menyebut, apa yang menjadi Kepmendagri soal status wilayah 4 pulau di Aceh yang kini beralih menjadi ke Sumatera Utara (Sumut) adalah salah contohnya.”Ya, seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki, begitu ya,” kata Bima di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (16/6/2025).Dia menegaskan, merubah atau memperbaiki Kepmendagri memiliki standar dan proses tertentu. Utamanya, harus melalui kajian yang berisi data pendukung dan pertimbangan dari semua pemangku kepentingan harus terlibat.”Apapun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan,” jelas Bima.Soal Kepmendagri tentang 4 pulau yang diperselisihkan Aceh-Sumut, Bima memastikan sudah ada novum atau data baru yang menguatkan data sebelumnya. Sehingga keputusan akhir bisa diambil sebagai kesepakatan bersama.”Data baru tadi penting, karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi,” jelas Bima.Meski sudah diputus hasil akhir di tingkat kementerian dan lintas lembaga, namun hasil tersebut belum dapat diungkap ke publik. Sebab presiden harus mengetahui lebih dulu melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mendampingi kunjungan kerjanya di Singapura hari ini.”Mari kita tunggu saja, teman-teman sekalian, ke arah mana tentu nanti pembicaraan dari Pak Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan kepada Bapak Presiden,” Bima menandasi.Diketahui, mereka yang hadir dalam rapat penentuan keputusan akhir 4 pulau tersebut adalah, Wakil Menteri Dalam Neger Bima Arya, Sekjen Kementerian Pertahanan, Kepala Badan Informasi dan Geospasial, pihak Angkatan Laut, Angkatan Darat, dan berbagai pihak, dan termasuk juga para pelaku sejarah yang terkait langsung dalam proses-proses penentuan batas wilayah, penamaan kode, dan kegiatan yang terkait dengan identifikasi rupa bumi secara nasional.Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menanggapi polemik 4 pulau yang tengah bersengketa kepemilikkan antara Aceh-Sumatera Utara (Sumut). Menurut dia, saat ini yang dibutuhkan untuk meredakan ketegangan adalah tindakan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut surat Kementerian Dalam Negeri.”Saya memprediksi Presiden Prabowo akan mencabut SK Kemendagri terkait 4 Pulau yang diserahkan ke Sumatera Utara itu. Karena Prabowo tidak mau mengambil risiko disintegrasi bangsa akan terjadi di bawah kepemimpinannya saat ini,” kata Iwan kepada Senin (16/6/2025).Iwan khawatir, potensi disintegrasi akan sangat besar jika pemerintah pusat melalui Kemendagri ngotot mempertahankan SK tersebut.”Harus diingat, Indonesia punya sejarah panjang menghadapi perlawanan dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan Gubernurnya (Aceh) saat ini merupakan mantan Panglima GAM,” wanti Iwan.Iwan mengaku heran mengapa Mendagri Tito Karnavian berani mengeluarkan SK tersebut. Karenanya, hal itu perlu dikonfirmasi urgensinya.”Apa motifnya? Makanya dari kemarin saya mengatakan juga jangan-jangan ada motif politik terselubung di balik ini,” duga Iwan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *