Palangka Raya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, terhadap terdakwa Anton Kurniawan terkait kasus penembakan terhadap sopir ekspedisi. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes yang didampingi dua hakim anggota lainnya, Sumaryono dan Muhammad Rifa Riza pada sidang putusan, Senin (19/5/2025).Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Anton Kurniawan, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Mantan anggota kepolisian dengan pangkat brigadir ini, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang bernama Budiman Arisandi.“Menyatakan terdakwa Anton telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati dan turut serta menyembunyikan kematian sebagaimana Pasal 365 ayat (4) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Ramdes.Sementara itu, Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum Anton Kurniawan, memilai vonis seumur hidup yang dijatuhkan terhadap kliennya terlalu berat. Apalagi, menurutnya Anton Kurniawan memiliki seorang istri dan anak. Pihaknya juga akan mempelajari putusan tersebut, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.“Sesuai dengan ketentuan hukum, terhadap putusan tersebut kami akan pikir-pikir. Kami akan mempelajari lebih lanjut isi putusan dalam tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap hukum yang akan diambil,” jelasnya.Untuk diketahui, kasus penembakan ini terjadi di Katingan pada November 2024, lalu. Saat itu Anton bersama rekannya Haryono, mengendarai mobil minibus melaju ke arah tempat kejadian perkara di Jalan Tjilik Riwut KM 39, Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.Setibanya di lokasi, mantan personel Polresta Palangka Raya menghampiri Budiman Arisandi selaku sopir ekspedisi yang sedang beristirahat sambil menayakan terkait pungutan liar. Untuk meyakinkan hal tersebut, korban dipaksa ikut bersama dengan mereka dalam satu mobil, hingga akhirnya terjadi penembakan keji itu. Mayat korban berjenis kelamin laki-laki asal Banjarmasin itu dibuang di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Jenazahnya ditemukan pada 6 Desember 2024 dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, Anton Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.Akibat kasus ini, Anton menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 16 Desember 2024 dan memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hingga akhirnya, pada Senin (19/5/2025) majelis Hakim memberikan hukuman seumur hidup terhadap Anton Kurniawan, sedangkan rekannya Haryano dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Vonis Haryano jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara.
Eks Polisi yang Tembak Mati Sopir di Palangka Raya Divonis Penjara Seumur Hidup

Tag:Breaking News