Jakarta – Usulan perpanjangan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun menuai sorotan. Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Subarsono, menilai langkah tersebut berpotensi menghambat proses regenerasi dalam tubuh birokrasi nasional.”Indonesia memiliki populasi besar dengan mayoritas penduduknya adalah generasi muda yang sebagian di antaranya bercita-cita sebagai ASN,” ujar Subarsono dikutip dari Antara, Sabtu (15/6/2025).Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Korpri menilai, perpanjangan usia pensiun dari 58 tahun menjadi 70 tahun dapat menjaga keberlangsungan fungsi keahlian dan meningkatkan kesejahteraan para ASN.Namun, Subarsono menilai langkah itu belum mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi yang dihadapi Indonesia saat ini. Ia menyebut, kebijakan itu justru berpotensi menambah beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).”Saat ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja dengan meningkatnya anggaran tiap tahun. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto mencanangkan efisiensi ekonomi untuk kementerian dan pemerintah daerah,” tegasnya. Ia juga membandingkan kebijakan batas usia pensiun di sejumlah negara kawasan. Di Vietnam, misalnya, usia pensiun ditetapkan 61 tahun dengan PDB per kapita sekitar USD 4.282. Thailand menerapkan batas usia pensiun 60 tahun dengan PDB per kapita USD 7.182 dan populasi 71 juta jiwa. Sedangkan Indonesia yang memiliki PDB per kapita USD 4.876 dan populasi sekitar 285 juta menetapkan usia pensiun 58 tahun.”Pertimbangan menaikkan usia pensiun harus melihat kemampuan ekonomi dan jumlah penduduk,” imbuhnya.Lebih lanjut, Subarsono juga menyangsikan bahwa perpanjangan masa kerja ASN akan berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, efektivitas pelayanan lebih ditentukan oleh kompetensi pegawai, pemanfaatan teknologi digital, serta empati dalam melayani masyarakat.Untuk mendorong pelayanan publik yang lebih baik, ia menekankan perlunya perubahan pola pikir para ASN dari yang berorientasi kekuasaan menjadi pelayan masyarakat. Jika pemerintah tetap mempertimbangkan usulan tersebut, Subarsono menyarankan agar kebijakan dilakukan secara bertahap dan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Misalnya, dengan menambah satu tahun pada 2026, lalu satu tahun lagi pada 2027, dan seterusnya.”Kebijakan publik memang tidak akan dapat memuaskan semua orang, tetapi kebijakan publik harus menjamin ekonomi negara tidak mengalami kemerosotan,” kata dia.Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, menyatakan bahwa Korpri secara resmi telah mengusulkan kenaikan usia pensiun ASN kepada Presiden, DPR, dan Menteri PANRB.”Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN,” ujar Zudan.
Akademisi: Usulan Batas Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun Dinilai Hambat Regenerasi

Tag:Breaking News