Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang dimulai pada Sabtu, 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025. Program ini diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta sekaligus HUT ke-80 Kemerdekaan RI.Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa melalui program ini, masyarakat bisa terbebas dari sanksi administratif berupa denda dan bunga keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.“Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini diberikan dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” ujar Lusiana saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) saja. Artinya, jika sebelumnya ada tunggakan pajak bertahun-tahun, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda atau bunga yang biasanya dibebankan akibat keterlambatan pembayaran.“Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan hanya pokok pajaknya saja. Sanksi denda tidak dikenakan selama masa insentif ini,” tegas Lusiana seperti dikutip dari Antara. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini, berikut beberapa syarat dan ketentuan umum yang perlu diperhatikan: Lusiana menambahkan, program ini tidak hanya meringankan beban warga, tapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.”Harapan kami, dengan adanya pemutihan ini, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenai sanksi,” katanya.Masyarakat bisa mendatangi langsung Samsat terdekat di wilayah DKI Jakarta untuk melakukan pembayaran. Selain itu, informasi lengkap terkait pemutihan juga bisa diperoleh melalui situs resmi Bapenda Jakarta atau layanan informasi Samsat.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta

Tag:Breaking News